Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000
Kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
Kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.
- Bus Telolet Lagi-Lagi Makan Korban, Bocah Terlindas Saat Mengejar dengan Sepeda
- FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
- Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus saat Berburu Klakson 'Telolet', Salah Siapa?
- Minta Klakson Tolelet, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus di Pelabuhan Merak
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi denda Rp500.000 kepada operator bus yang menggunakan klakson telolet.
Langkah ini sebagai pengingat kembali bahaya klakson telolet setelah bocah berusia lima tahun meninggal dunia terlindas bus karena berburu suara klakson tersebut.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan mengatakan, sanksi terkait penggunaan klakson telolet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,"
ujar Danto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/3).
Danto menuturkan, penggunaan klakson telolet pada bus dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, dan berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkap Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.
Ini karena penggunaan klakson telolet terbukti berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ujar Danto.
Sebelumnya, Peristiwa memilukan terjadi di Cilegon, Banten. Seorang bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus. Usut punya usut, bocah malang itu terlindas saat berburu klakson bus telolet di jalan Raya Merak, kota Cilegon, Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/3) siang. Padahal ada larangan tersendiri bagi keberadaan bus klakson telolet. Bukan busnya, namun lebih kepada penggunaan klakson telolet pada bus AKAP.
Bukan tanpa sebab, kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya. Terlebih bagi anak-anak.