Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Bahlil mengungkapkan terdapat beberapa alasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bisa dicabut.
- Bahlil Minta Menteri Golkar Tak Bicara Elektoral: Biarlah Itu Jadi Urusan Partai
- Bahlil Daftar Calon Ketum Golkar, Pede Menang Tegaskan Bukan Pemberian
- VIDEO: Bahlil Calon Tunggal, Jalan Menuju Ketua Umum Golkar Makin Mulus
- Cium Tangan dan Minta Maaf, Sopir Katering Mengaku Berkendara Ugal-Ugalan Sebelum Dipukul Anggota TNI AL
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai bulan Maret 2024.
Angka tersebut hampir 100 persen dari target pencabutan IUP sebanyak 2.078 IUP. Namun dari jumlah itu terdapat 585 IUP yang dibatalkan pencabutannya.
Bahlil mengungkapkan terdapat beberapa alasan IUP perusahaan bisa dicabut.
Pertama, izinnya tidak diperpanjang atau tidak diurus.
Kedua, izin yang diterbitkan Pemerintah malah digadaikan pengusaha ke bank.
Ketiga, perusahaan tambang diketahui telah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial public offering (IPO).
Namun dana hasil IPO tidak dikelola untuk investasi secara baik, sehingga pemegang IUP dinyatakan pailit.
"Ketiga izinnya ada, di IPO-kan, uang IPO-nya tidak dipakai mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Syarat ketiga adalah izinnya ada nominee, dan orangnya pailit," kata Bahlil dalam Rapat Kerja berasama Komisi VI DPR, Senin (1/4).
Tak hanya itu saja, Kementerian Investasi juga berhak mencabut IUP ketika pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan.
Kendati begitu, kata Bahlil ada pengecualian bagi pengusaha yang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin IPPKH belum dikeluarkan," kata Bahlil.
Sebagai informasi, pencabutan IUP ini merupakan wewenang Menteri Investasi selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, yang mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
merdeka.com