Cair 1 Juli 2022, Ini Detail Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI-Polri
Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.
Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai 1 Juli 2022. Para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga TNI Polri berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.
Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6).
Adapun mekanisme pencairan untuk pembayaran gaji ke-13 ini dikatakan sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.
Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Gaji ke-13 PNS
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair:
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000
- Sekretaris atau sebutan lain Rp18.340.000
- Anggota sebesar Rp18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp19.939.000
- Eselon II pejabat pratama Rp14.702.000
- Eselon III/pejabat adiministrator Rp8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.613.000
- Masa di atas 20 tahun Rp4.079.000
Selanjutnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)