Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II
Pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait 1,7 juta pegawai non-ASN.
Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I resmi diumumkan hari ini, Selasa (24/12). Calon peserta dapat segera mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi ini telah diatur dalam Surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024. Pengadaan PPPK juga telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mencakup kebijakan strategis untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja honorer dan non-ASN agar mendapatkan status yang lebih jelas dan perlindungan sebagai aparatur negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah membuka proses rekrutmen tahap kedua bagi para pelamar yang belum berhasil di tahap pertama.
"Kita buka periode atau tahap kedua karena sepanjang dia terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap dua," kata Rini kepada media, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Menteri Rini, pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait 1,7 juta pegawai non-ASN yang telah terdata di BKN.
"Karena memang komitmen kita itu adalah menyelesaikan yang 1,7 juta pegawai non ASN yang terdata di BKN," jelasnya.
Selain itu, Rini menyampaikan pelamar yang sebelumnya memilih jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak berhasil, kini diberi kesempatan untuk beralih mengikuti seleksi PPPK.
"Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN," tambahnya.
Yang teman-teman dari PPPK yang kemarin, 'Oh saya tertarik kepada CPNS" tetapi nggak bisa masuk. Nah sekarang kita silakan kalau memang mau masuk ke PPPK gitu. Itu kita buka karena komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta non ASN," Rini mengakhiri.
Langkah-langkah Daftar PPPK
Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Buat akun SSCASN dengan NIK
3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password
4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan
5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar
6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.