Catat, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil
Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, Pemerintah telah memutuskan adanya perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari.
Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, Pemerintah telah memutuskan adanya perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari. Adapun rincian libur nasional Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Perlu diketahui, Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
-
Kenapa babat sering dicari saat Idul Adha? Tiap Hari Raya Idul Adha, olahan babat paling dicari.
-
Mengapa ucapan selamat Idul Adha penting? Di mana umat muslim saling mendoakan agar bisa mendapatkan ampunan dan keberkahan di hari yang penuh keutamaan.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
-
Apa makna dari perayaan Idul Adha? Hari Raya Idul Adha merupakan perayaan yang penuh makna di dalamnya. Perayaan ini memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail, serta sebagai ungkapan syukuran atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
Mulai dari hari Rabu hingga Jumat, ditambah hari weekend Sabtu dan Minggu, artinya selama 5 hari masyarakat bisa menikmati libur panjang. Kendati begitu, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Baca juga:
Ada Cuti Bersama Iduladha, Jadwal Lanjutan PPDB di DKI Dimundurkan
Tambahan Libur Idul Adha Positif tapi Berisiko, Seperti Apa?
Libur Idul Adha Total 5 Hari, Wisatawan Diimbau Tak Liburan ke Singapura
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tambah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari
VIDEO: Alasan Pemerintah Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama
LIbur Idul Adha Jadi 3 Hari: Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong, PNS Tidak