Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Baru-baru ini sejumlah warga di Semarang, Jawa Tengah resah karena sertifikat tanah milik mereka telah dibalik nama ketika dijadikan jaminan utang. Hal ini sontak membuat mereka kaget dan mengadukannyake Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Semarang. Berharap bisa mendapatkan solusi dan mendapatkan pendampingan.
-
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku. Lalu, mendatangi loket pelayanan sertifikat tanah. Kemudian, Anda diminta mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
-
Kenapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Dimana kita bisa mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Bagaimana cara Presiden Jokowi mempercepat proses sertifikasi tanah? Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi memotong proses sertifikasi tanah yang bertele-tele.
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk memproses perubahan data kepemilikan, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasa diatas materai
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Siapkan fotokopi identitas pemohon dan penerima seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Siapkan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh pindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah Anda cocokan dengan aslinya di petugas loket.
8. Kemudian penyerahan SSB (BPHTB) serta bukti bayar uang (pemasukan pada saat pendaftaran hak)
Merdeka.com
Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Nantinya petugas akan melakukan pencocokan/memeriksa kembali dokumen Anda.