Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
"(RPHU) Oktober besok harus ada sertifikat halal" kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
- Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
- Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan seluruh rumah potong hewan unggas (RPHU) untuk mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024 mendatang. Aturan ini bertujuan agar masyarakat selaku konsumen mendapatkan kualitas ayam potong yang sehat.
"(RPHU) Oktober besok harus ada sertifikat halal," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).
Zulhas menyebut, ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar. Apalagi, ayam merupakan sumber protein hewani favorit masyarakat Indonesia.
"Ayam kan makanan hari-hari, harus betul-betul dijamin halal, higienis, sehat karena itu kan yang makan semuanya, dan itu tiap hari, anak-anak, cucu, orang tua semuanya," ucapnya.
Lanjutnya, aturan rumah potong unggas wajib memiliki sertifikat halal juga untuk menjamin kebersihan lingkungan. Untuk itu, dia ingin pelaku usaha rumah potong unggas dapat segera mengurus sertifikat halal.
"Jadi saya mengajak semua temen-temen yang usaha di bidang peternak ayam, untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat bersih. Halal itu artinya, bersih, sehat, agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Aminah mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.
Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).