Cegah Fenomena Downtrading, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Disesuaikan
Konsumsi rokok murah yang tinggi, terutama dari golongan 2 dan 3, dapat meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan rokok bagi anak-anak dan remaja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga bulan Oktober 2024 tetap menunjukkan performa yang baik.
Dalam laporan tersebut, penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, yang merupakan sekitar 80,2 persen dari target yang telah ditetapkan, mengalami peningkatan sebesar 0,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Peningkatan kinerja penerimaan negara yang mulai terlihat ini diharapkan dapat terus berlanjut, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan.
Salah satu sumber utama dari penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT). Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT, serta penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil tidak hanya untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok yang rentan, tetapi juga untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di sektor industri hasil tembakau.
“Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan industri hasil tembakau dapat terus beroperasi dengan baik tanpa tekanan tambahan dari kenaikan tarif, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan bisnis.
Beri Jaminan ke Pelaku Usaha
Di sisi lain, terdapat persiapan untuk penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang bertujuan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat menstabilkan harga serta secara bertahap mengurangi konsumsi tembakau.
"Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha," ungkap Febrio setelah sesi Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Askolani selaku Dirjen Bea Cukai menjelaskan bahwa fokus kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025 adalah menangani fenomena downtrading.
Hal ini penting karena fenomena tersebut berpotensi menurunkan penerimaan cukai dari rokok.
"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," tuturnya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan industri rokok sambil tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
Beralih ke Rokok Murah
Fenomena downtrading ini tidak hanya menyebabkan penurunan dalam pencapaian target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, tetapi juga pergeseran konsumsi ke rokok dengan harga lebih rendah yang menghalangi upaya pengendalian konsumsi.
Konsumsi rokok murah yang tinggi, terutama dari golongan 2 dan 3, dapat meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan rokok bagi anak-anak dan remaja.
Oleh karena itu, meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, Askolani menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok di tingkat industri untuk mengatasi masalah downtrading ini.
Menurut Askolani, pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.