Cegah gejolak ekonomi, pemerintah perketat izin utang asing BUMN
Pemerintah mengantisipasi tertekannya neraca transaksi berjalan saat utang besar BUMN jatuh tempo.
Pemerintah memperketat pemberian izin Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) khususnya pada perusahaan pelat merah. Hal ini dilakukan agar tidak membahayakan kondisi perekonomian nasional di masa depan saat utang jatuh tempo.
"Untuk PKLN, khususnya untuk perusahaan di bidang BUMN. Ada beberapa perusahaan yang ajukan PKLN kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Kamis (4/9).
Tiga perusahaan yang mengajukan PKLN tersebut, tambah Chairul, yakni PT Pelindo II, PT Supreme Energy, dan PT Bhimasena Power Indonesia. Pemerintah khawatir saat utang ketiga perusahaan ini jatuh tempo membuat neraca transaksi berjalan tertekan karena tingginya kebutuhan valas.
"Ketiga perusahaan ini di bidang infrastruktur dan perusahaan ini juga memiliki pinjaman dengan jangka waktu panjang antara lain 15 tahun," jelas pria yang akrab dipanggil CT tersebut.
"Dengan melihat waktunya panjang dan mendengar concern dari Menteri Keuangan terkait dengan neraca perdagangan kita, dengan BI juga jangan sampai jatuh tempo, sehingga mendadak, dan kesusahan mereka," tambah Chairul.
Namun sayangnya, CT tidak menjelaskan sejumlah persyaratan tersebut secara rinci.