Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Kemenhub berkaca pada kecelakaan maut bus yang terjadi di Ciater, Subang.
- Kecelakaan Maut Beruntun Bus dan Dua Truk di Lumajang, Pengemudi Tewas Terjepit
- Kemenperin Sebut Bisnis Industri Angkutan Bus Miliki Prospek Cuan, Ini Datanya
- Fakta Baru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, PO Bus Trans Putera Fajar Tak Terdaftar di Kemenhub
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi dan mencegah berulangnya kecelakaan bus.
Pernyataan Budi ini buntut kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5). Bus itu tergelincir saat menuju Bandung hingga menelan 11 korban jiwa.
"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Budi menekankan hal tersebut pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Senin (13/5) sore secara virtual.
Budi menuturkan, Kemenhub menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan agar tidak terjadi kecelakaan berulang.
“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi.
Dia mengatakan, setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan operasi dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, Kemenhub meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menambahkan, beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga ada modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,"
kata Hendro, dikutip dari Antara.
merdeka.com
Kemudian, pihaknya meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk membenahi database bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati.
Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Di samping itu, dia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,"
kata Hendro.
merdeka.com
Tidak kalah penting, lanjut Hendro, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.
Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama,” kata Hendro.