Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023
Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan konsep aturan untuk Harga Pokok Produksi (HPP) telah disetujui dalam rapat menteri. Dia menyebut konsep aturan itu akan mengambil contoh dari aturan yang diterapkan China.
- Harga Pertamax Naik Jadi Rp14.000 per Liter, Ternyata Ini Biang Keroknya
- Harga Minyak Mahal, Pemerintah Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari
- Atasi Kenaikan Harga, Pemerintah Kirim 3.000 Ton Beras ke Pasar Induk Cipinang
- Harga Beras Terus Meroket hingga Pecah Rekor, Kapan Turunnya? Begini Kata Bulog
"Di rapat Menko ya prinsipnya sudah disetujui, tapi kan evaluasinya setelah tiga bulan (Permendag 31/2023). Di China jalan lah (aturannya)," kata Teten saat ditemui, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (28/11).
Dengan adanya konsep aturan HPP, Teten menegaskan jangan sampai ada lagi praktik predatory pricing. Karena hal itu akan memberikan dampak negatif terhadap para UMKM.
"Jangan sampai ada lagi praktek predatory pricing, karena itu akan memukul UMKM mereka juga harus respek terhadap perkembangan ekonomi nasional, yang kita ingin di digital ekonomi menerapkan model bisnis yan sustain," tegas Teten.
Nantinya asosiasi yang menentukan HPP tersebut, misalnya asosiasi tekstil, garmen, elektronik dan sebagainya.
"HPP kan per asosiasi, saya akan bicara dengan asosiasi, jadi asosiasi misalnya tekstil, garmen, elektronik dsb, mereka harus punya HPP-nya," tambah Teten.
Aturan HPP ini akan dimasukan ke dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 baru bisa dilakukan setelah evaluasi dalam 3 bulan ke depan.
"Belum (Permendag) ini kan disepakati di rapat Menko Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya jadi kita tunggu dua bulan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Diketahui, disusunnya peraturan ini untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Kedua, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan ketiga meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.