Cegah Penyebaran Varian Omicron, WNA & WNI dari Luar Negeri Dikarantina 7 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini tercatat 13 negara mendeteksi adanya kasus varian omicron di negara mereka, di mulai dari Afrika Selatan dan Botswana.
Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina untuk WNA maupun WNI berasal dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran jenis baru virus covid-19, yaitu varian omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini tercatat 13 negara mendeteksi adanya kasus varian omicron di negara mereka, di mulai dari Afrika Selatan dan Botswana.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan otot panggul bisa melemah? Kelemahan otot panggul dapat terjadi karena penuaan, kehamilan, persalinan, operasi panggul, atau faktor genetik.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu? Tentunya dengan menggunakan pola yang berirama dan penuh humor, patun dapat menghadirkan keceriaan di tengah-tengah kegiatan sehari-hari.
"Varian omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong. Melihat distribusi negara-negara tersebut kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi," kata Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (28/11).
Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," jelas Luhut.
Langkah Waspada
Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang berasal dari riwayat WNA atau WNI perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
"Kami memperkirakan dengan kerja sama yang baik butuh satu sampai dua minggu depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ujarnya.
Oleh karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah, sebagai langkah waspada untuk mencegah dan menghambat varian omicron masuk Indonesia.
"Kebijakan-kebijakan dapat informasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian Penelitian yang sedang berjalan saat ini," pungkas Luhut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)