Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat Tes SKD CPNS Kemendag 2021
Jika Anda ingin mengecek nama peserta SKD, lokasi, dan jadwa; pelaksanaan secara lebih rinci bisa mengakses link berikut https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/uploads/berkas_pengumuman/1630676945636.pdf
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis jadwal pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk titik lokasi ujian Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VIII BKN Banjarmasin dan Kantor IV BKN Makassar.
Dalam pengumuman nomor 5/SJ-DAG/PENG/09/2021 yang diunggah dilaman rekrutmen.kemendag.go.id, pelaksanaan SKD CPNS Kemendag di lima titik lokasi itu dilaksanakan mulai 10 September hingga 17 Oktober 2021.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang dilakukan Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).Mantan Bupati Banyuwangi ini mengaku Kemenpan-RB sedang menyiapkan formasi CPNS bagi fresh graduate untuk nasional dan Ibu Kota Nusantara (IKN)."Persiapannya sudah matang," tuturnya. Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Mengapa pendaftaran CPNS diperpanjang? Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.Perpanjangan masa pendaftaran tidak lepas dari situs e-meterai yang tidak bisa diakses oleh para pelamar, yang berakibat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.
Jika Anda ingin mengecek nama peserta SKD, lokasi, dan jadwal; pelaksanaan secara lebih rinci bisa mengakses link berikut https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/uploads/berkas_pengumuman/1630676945636.pdf
Adapun Dokumen persyaratan yang wajib dibawa Peserta seleksi:
Dokumen persyaratan yang wajib dibawa Peserta SKD CPNS 2021 Kemendag:
1. KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli
2. Kartu Peserta Ujian Asli berwarna hasil unduh dari website sscasn.bkn.go.id dan sudah ditandatangani oleh peserta
3. Bukti telah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. Jika hasil swab test RT PCR reaktif atau positif, peserta wajib memberitahukan kepada panitia paling lambat H-1 sebelum jadwal pelaksanaan ujian melalui WA atau email dengan menyertakan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas
4. Formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan diunduh dari website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian
5. Khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura dan Bali wajib menunjukkan bukti sudah divaksin dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut dari covid-19 atau dalam keadaan hamil
6. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
7. Peserta berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan kemeja atasan warna putih polos + bawahan celana atau rok hitam polos berbahan katun, bagi peserta wanita yang berhijab menggunakan hijab warna gelap polos, bersepatu warna gelap. Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana jeans dan sandal
8. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan penghapus
9. Peserta tidak diperbolehkan memakai perhiasan dan aksesoris logam dan benda berharga lainnya dari rumah. Segala bentuk kehilangan tidak menjadi tanggungjawab panitia
10. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman
11. Pada saat memasuki ruangan SKD peserta hanya diperkenankan membawa KTP, Kartu Peserta Ujian dan alat tulis. Peserta di ruang seleksi dilarang membawa buku, catatan dan kalkulator, telepon genggam, alat komunikasi lainnya, jam tangan, ikat pinggang ada bahan logamnya dan alat perekam dalam bentuk apapun, korek api, senjata tajam, dan senjata api serta obat-obatan terlarang. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
12. Peserta wajib menjaga ketertiban, ketenangan, keamanan dan kenyamanan pada saat pelaksanaan ujian, dan dilarang bertanya atau berbicara kepada sesama peserta CAT. Menerima atau memberi informasi atau barang apapun dari dan kepada peserta CAT lain tanpa seizin panitia. Keluar ruangan tanpa ijin panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan merokok dalam ruangan seleksi
13. Peserta wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku
14. Peserta yang telah selesai mengikuti SKD dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dan tidak diperkenankan lagi berada di area lokasi ujian. Peserta wajib mengisi survei melalui link yang diberikan panitia.
15. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik mobil atau motor, pengantar hanya diizinkan untuk menurunkan peserta di luar pagar dan tidak boleh berhenti dalam waktu yang lama. Pengantar dilarang masuk dan atau menunggu baik di dalam area maupun sekitar area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Penerapan Protokol Kesehatan
- Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker 3 lapis (fly) dan ditambah masker kain di luar (double masker) yang menutupi hidung hingga dagu;
- Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
- Peserta akan diukur suhu, jika suhu peserta lebih dari 37,3 0C, akan dilakukan pengukuran suhu ulang sebanyak 2 kali dengan jarak waktu 5 menit dan di tempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pengukuran ulang suhu masih lebih dari 37,3 0C, peserta akan di tempatkan pada ruang khusus/ruang panas;
- Peserta seleksi yang suhunya kurang dari 37,3 0C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan;
- Sebelum memasuki area verifikasi, peserta diwajibkan untuk mencuci tangan;
- Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi;
- Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
- Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik), penghapus dan Kartu Identitas;
- Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker. Jika ada yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;
- Peserta seleksi menunggu di ruang steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
- Tim pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;
- Tim pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;
- Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi melalui jalur antrean yang telah ditentukan; r. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming;
- Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming;
- Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3°C
Sanksi
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Peserta tidak membawa dokumen tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Dokumen wajib asli dan dapat dipertanggungjawabkan isi kebenarannya, jika ketahuan adanya pemalsuan dokumen maka peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan o akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh tim pelaksana seleksi atau dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)