Cerita Pilu Guru di Garut, Batal Jadi PPPK Setelah Sempat Dinyatakan Lolos
Dia bercerita bahwa sebelumnya dia sempat menerima surat edaran bahwa Tiktik lolos PPPK Prioritas 1 (P1). Dalam surat tersebut, dia ditempatkan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 23 yang berada di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tiktik Sartika (53), salah satu guru honorer di Garut tidak menyangka rasa bahagia yang dirasakannya karena diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berubah menjadi duka. Penyebabnya, karena beberapa lembar surat edaran. Bahagianya hanya berlangsung beberapa hari saja.
Dia bercerita bahwa sebelumnya dia sempat menerima surat edaran bahwa Tiktik lolos PPPK Prioritas 1 (P1). Dalam surat tersebut, dia ditempatkan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 23 yang berada di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Saat itu, dia menemukan namanya yang dinyatakan lolos bersama ribuan honorer lainnya yang masuk P1. Mengetahui hal tersebut, keluarga Tiktik, termasuk keluarganya sangat bahagia dan menganggap apa yang didapatkan adalah jawaban atas doa yang selalu dipanjatkan.
Sekolah yang menjadi tempatnya menjadi PPPK, disebutnya adalah tempat dia mengajar selama ini. Setidaknya, di sekolah tersebut dia sudah menjadi pengajar dengan status honorer selama 33 tahun lamanya.
Beberapa hari menerima kabar bahagia, kabar duka kemudian diterimanya. "Saya termasuk salah satu dari tiga ribu sekian yang P1, tapi digagalkan, dibatalkan," ujar Tiktik, Jumat (10/3).
Kabar dibatalkannya pengangkatan Tiktik sebagai PPPK diketahui dari surat edaran baru. Saat mengetahuinya, dia sempat tidak mempercayainya.
Tidak hanya membuat duka baginya dan keluarga, pembatalan itu pun diakuinya cukup membuatnya malu dan sakit hati. Di antara beberapa orang dari sekolahnya, Tiktik satu-satunya orang yang dibatalkan yang tidak diketahui apa alasannya.
Tiktik mengaku berharap agar dia bersama teman-temannya sesama honorer yang dibatalkan pengangkatan sebagai PPPK bisa kembali dicabut pembatalannya. Terkait pembatalan itu, dia mengaku sudah mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD Jawa Barat.
Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengaku sudah menerima keluhan guru yang dibatalkan pengangkatannya. Dia mengatakan bahwa pembatalan pengangkatan itu tidak hanya di Garut saja, namun sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat.
Dia menjelaskan bahwa di Garut setidaknya ada 29 orang guru yang dibatalkan pengangkatannya sebagai PPPK. Di Jawa Barat, jumlah guru yang batal diangkat menjadi PPPK diketahui berjumlah 403 orang.
"Kita melihat bahwa ini melanggar undang-undang karena tidak ada kepastian hukum. Tentu Panitia Seleksi Nasional tidak profesional," kata Enjang.
Terkait pembatalan pengangkatan ratusan PPPK di Jawa Barat, dijelaskan Enjang, berdasarkan hasil penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya. Namun setelah dilakukan penelusuran, ada hal yang cukup mengagetkan.
"Kami menemukan ada sejumlah guru di selatan Garut yang sudah lolos namun dibatalkan, padahal guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya. Misalnya yang terjadi kepada guru Bahasa Inggris di Cibalong, yang daftar 1 orang tapi dibatalkan padahal ketika menginput data itu sudah dikunci," jelasnya.
Oleh karena itu, dia memandang bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak melihat satu persatu. "Bisa dikatakan Panselnas tidak professional dan melanggar undang-undang," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Enjang berencana akan membawa ratusan guru di Jawa Barat yang dibatalkan pengangkatannya beraudiensi di Kemendikbud. "Nasib mereka harus diperjuangkan agar surat tugas mereka segera dikeluarkan sesuai yang sudah diumumkan sebelumnya," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk ikut memperjuangkan para guru. Namun dia memastikan, berdasarkan hasil penelusuran, pembatalan itu tidak ada dorongan dari Disdik Jabar. ”(Pembatalan) ini murni dari pusat, dari Kemendikbud," pungkasnya.
(mdk/idr)