Core Tax Diyakini Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak, Begini Penjelasannya
Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo menyebut bahwa Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga," kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana dikutip di Jakarta, Selasa (22/10).
- Menko Airlangga Pede Rasio Pajak Naik 12 Persen Saat Core Tax Diterapkan
- Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
- AHY Kritik Janji-Janji Capres-Cawapres: Peningkatan Pendapatan Negara Tidak jadi Perhatian Serius
- Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang menjadi penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019.
Ketidakmampuan sistem lama untuk di-upgrade, serta kebutuhan akan integrasi yang lebih baik, memicu pemerintah untuk beralih ke Core Tax Administration System. Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional.
Dia berpendapat, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.
Pria yang disapa Angga itu meyakini Core Tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.
"Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional," tuturnya.
Sebelumnya, PT Sinergi Dinamis Konsultindo menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Core Tax Administration System yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para klien serta memberikan informasi dan pelatihan terkait implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia, yaitu Core Tax Administration System.
"Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam memperkenalkan sistem perpajakan yang baru secara menyeluruh," ungkap Angga.
Tulang Punggung Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara.
Dia menyebut Core Tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.
Core Tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Adapun dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,6 triliun.
Sementara belanja negara dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun.