Curhat Pabrik Rokok Kelimpungan Hadapi Kebijakan Cukai
Menurut Sulami, akibat dari adanya penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Karena regulasi itu membuat produksi rokok menurun.
Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah soal adanya simplifikasi cukai. Sebab, kebijakan itu akan mencekik para pelaku industri tembakau kecil dalam melanjutkan usahanya.
"Pasti nanti dampaknya akan terjadi banyaknya perusahaan rokok yang kelimpungan. Sekarang beda dari tarif cukai antara golongan 1A dengan 1B itu cukup signifikan. Artinya, di situ kalau digabung jadi satu yang golongan 1B akan naik tarifnya menuju golongan 1A. Apalagi kalau golongan 1A dinaikkan berarti kan naiknya dua kali," kata Sulami dikutip di Jakarta, Rabu (13/7).
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa yang ditemukan di pabrik cokelat kuno itu? Di dalam bangunan tersebut, arkeolog menemukan beberapa pelat timah berukir. Pelat ini digunakan untuk membuat label pada cokelat, menyebutkan coklat tersebut berasal dari pabrik Clemente Guardia. Arkeolog juga menemukan tujuh bejana keramik besar.
-
Bagaimana pabrik cokelat kuno itu diubah? Pada awal abad ke-18, bangunan itu dibagi menjadi tiga bagian. Lalu sekitar 100 tahun kemudian, rumah itu diubah menjadi pabrik cokelat yang disebut Guardia (Clemente). Chocolates and pastillaje".
Menurut Sulami, akibat dari adanya penerapan PMK Nomor 192 Tahun 2021 masih amat berat dirasakan oleh pelaku industri tembakau menengah ke bawah. Karena regulasi itu membuat produksi rokok menurun.
"(PMK Nomor 192 Tahun 2021) itu kenaikan tarif cukai 12 persen. Nah, dampaknya untuk industri mengalami penurunan produksi karena harganya luar biasa," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12 persen untuk tahun 2022.
Kebijakan itu diterapkan berbarengan dengan rencana simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari sebelumnya 10 layer menjadi 8 layer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Teranyar, kini beredar kabar jika Kemenkeu akan melanjutkan kebijakan simplifikasi hingga menjadi 5 layer. Salah satu aspek yang ditekankan, yaitu golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta Sigaret Putih Mesin (SPM); penyatuan Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A dan 1 B; dan penurunan batas kuota dari 3 juta batang ke 2 juta batang.
Dampak ke Petani
Dia menyebut, yang dibuat menderita oleh pemerintah dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 tak hanya pengusaha, melainkan juga para petani tembakau.
"Sedangkan petani otomatis penyerapannya berkurang. Akibatnya, pendapatan berkurang. Jadi kalau sudah kayak begitu pendapatan negara juga berkurang. Ujung-ujungnya, nanti rokok ilegal yang semakin marak, pasti larinya ke sana," ujarnya.
"Bila pemerintah peduli terhadap keberlangsungan industri tembakau, seharusnya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal. Sebab, keberadaan rokok ilegal telah membuat negara kehilangan pendapatan sekitar Rp53 triliun," tutup Sulami.
Kata Pemerintah
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Pande Putu Oka menegaskan implementasi kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/ 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.
Menurutnya aturan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok khususnya pada usia anak-anak sampai remaja. Juga menutup ruang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh pabrikan rokok.
"Penyederhanaan tarif bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok oleh anak sampai remaja. Dan semakin kompleks sistem tarif cukai, maka akan membuka tax avoidance," ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk 'Roadmap Industri Hasil Rokok yang Berkeadilan," Sabtu (5/9/2020).
Kendati demikian, sambung Pande, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau akan bersinggungan dengan berbagai kementerian/lembaga terkait karena memiliki dampak ekonomi yang luas. Kemudian saat ini PMK 77/2020 baru saja terbit, sehingga diperlukan waktu untuk implementasinya.
Adapun kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian terkait kepentingan industri rokok, Kementerian Ketenagakerjaan terkait penciptaan lapangan kerja, Kementerian Pertanian terkait kesejahteraan petani dan hasil tembakau. Lalu, Kementerian Keuangan terkait arah kebijakan fiskal, Kementerian Kesehatan terkait isu kesehatan dan Bappenas untuk arah kebijakan IHT pada RJMPN 2024.
Sumber: Liputan6.com