Curhat Pengusaha Sempat Ragu RUU KUP Dibahas Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi berpandangan sama. Percepatan pembahasan RUU KUP pada waktu itu membuat para pengusaha berpikir kebijakan itu akan membunuh pengusaha. Apalagi banyak kabar miring mengenai RUU tersebut.
Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani mengaku sempat kaget Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dibahas dan dipercepat oleh pemerintah dan DPR di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19. Awalnya, pengusaha mengira RUU ini dirancang memberatkan kondisi pengusaha.
"Waktu awal kita sempat kaget kok situasi seperti ini RUU waktu itu masih cukup agresif betul. Apakah tidak salah?," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi berpandangan sama. Percepatan pembahasan RUU KUP pada waktu itu membuat para pengusaha berpikir kebijakan itu akan membunuh pengusaha. Apalagi banyak kabar miring mengenai RUU tersebut.
"Sebab terus terang pada saat itu RUU mulai dibicarakan dan banyak isu masuk semua kaget daripada pengusaha yang berhubungan dengan kami. Kenapa waktunya covid tiba-tiba masuk RUU mengenai perpajakan. Semua berpikir ini adalah RUU mempercepat bangkrutnya pengusaha di Indonesia," jelas dia.
Melihat masifnya pembahasan RUU ini di parlemen, Apindo pun merespons dengan memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan DPR. Saat itu, terdapat 12 poin yang diusulkan dan direspon baik secara positif.
"Waktu itu saya ingat ada 12 poin yang kami sampaikan. Alhamdulillah direspon secara positif baik oleh pemerintah maupun oleh DPR," kata Haryadi.
Pengusaha pun meyakini RUU yang kini berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi lebih baik, meskipun masih terdapat kontra di tengah masyarakat. Dengan UU ini pun pengusaha yakin target perpajakan tahun ini maupun tahun depan.
"Kami yakin apa yang disepakati oleh pemerintah dan DPR mudah-mudahan ini juga akan menjadi titik tolak kita, khususnya dengan adanya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang akan menjadi lebih baik," pungkas dia.
Baca juga:
DKI Ingatkan Warga Segera Bayar Pajak PBB-P2 Sebelum 30 Oktober 2021
Pembangkit Listrik Jadi Sektor Pertama Dikenakan Pajak Karbon
Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta di Solo
GT: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional Bawa Harapan Positif
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diklaim Mampu Tekan Defisit APBN 2022