Curhat Sopir Truk Daftar MyPertamina Demi Dapat Solar Subsidi
Salah satu koordinator sopir truk logistik, Nurdin mengaku sudah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Pendataan truk-truk pun sudah mulai dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pemerintah.
PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id terhitung mulai 26 Januari 2023. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
Salah satu koordinator sopir truk logistik, Nurdin mengaku sudah mengetahui rencana kebijakan tersebut. Pendataan truk-truk pun sudah mulai dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pemerintah.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
"Iya benar ada aturannya. Sudah ada pendataan di SPBU pemerintah, kalau yang swasta belum ada," kata Nurdin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (24/1).
Sejumlah truk yang beroperasi juga sudah didaftarkan agar bisa tetap menggunakan solar bersubsidi. Ada yang nomor platnya sudah didata SPBU, ada juga yang didaftarkan sendiri oleh sopir truk.
"Sopir sih ada yang sudah bisa, ada juga yang ngeluh daftarnya susah soalnya harus foto mobil, cek STNK dan prosesnya online," ungkap dia.
Nurdin mengaku pernah satu truk logistik ada yang nomor plat kendaraannya sudah digunakan. Sehingga harus melakukan daftar ulang. "Pernah ada nomor plat tidak sesuai karena sudah ada yang pakai jadi tidak bisa beli Pertalite, jadi harus ubah lagi, daftarnya online," kata dia.
Meski begitu, hingga saat ini para sopir truk logistik masih bisa membeli solar bersubsidi di semua SPBU. Rata-rata per hari para supir membeli solar seharga Rp200.000 untuk sekali pengisian.
"Rata-rata kalau isi BBM ini enggak ada yang full, paling banyak sekitar Rp200 ribu sehari," kata dia.
Sebagai informasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.
"Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto kepada Merdeka.com, Selasa (24/1).
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
(mdk/idr)