Daftar Bansos yang Kembali Diperpanjang Bersamaan dengan PPKM
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. PPKM disebut akan selalu ada sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. PPKM disebut akan selalu ada sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Pemerintah sendiri tak lepas tangan. Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 terus dilanjutkan.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Bagaimana cara mengecek Bansos PKH melalui HP? Berikut langkah-langkah atau cara cek Bansos PKH lewat HP:1. Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.2. Setelah itu, isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda. 3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.4. Kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Adapun beberapa bantuan sosial tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU), Bantuan Beras, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Subsidi gaji bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh selama pandemi. Mereka akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi BSU telah diterima oleh 2,09 juta pekerja atau buruh.
Bantuan Beras
Selanjutnya, dia juga menjelaskan bahwa penyaluran Program Bantuan Beras seberat 10 kg untuk 28,8 juta keluarga telah memenuhi target. Penyaluran ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Tahap pertama berhasil menyalurkan bantuan beras untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, tahap kedua penyaluran bantuan beras diberikan kepada 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Non PKH.
BPUM
Para pelaku usaha mikro juga berhak menerima bantuan dari pemerintah agar tetap bertahan selama pandemi melalui BPUM. Menko Airlangga menyebutkan realisasi bantuan tersebut mencapai Rp 14,21 triliun, untuk 11,84 juta pemilik usaha mikro per 11 Agustus 2021.
Jumlah ini memenuhi 92,52 persen dari total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Tercatat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah terealisasi sebesar Rp 340,84 triliun. Diketahui PEN bertujuan untuk mengurangi dampak COVID-19 pada perekonomian di sektor kesehatan, serta sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"(Realisasi) terdiri dari sektor kesehatan 34 persen atau Rp 80,48 triliun. Perlinsos (Program Perlindungan Sosial) ini 55 persen atau Rp 102,69 triliun. Untuk UMKM realisasi Rp 48,02 triliun atau 29,6 persen. Kemudian program prioritas 44,9 persen atau Rp 52,90 triliun. Terkait insentif usaha sebesar Rp 56,76 triliun atau 90,3 persen," papar Menko Airlangga pada Senin 31 Agustus 2021.
Reporter: Shania
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)