Daftar Fasilitas dan Tunjangan Diterima Ponakan Prabowo, Thomas Djiwandono yang Diangkat Jadi Wamenkeu II
Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Diterima Ponakan Prabowo, Thomas Djiwandono yang Diangkat Jadi Wamenkeu II
Keponakan dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Menteri Keuangan II.
- Thomas Djiwandono Bongkar Isi Pertemuan Prabowo-Sri Mulyani, Tak Ada Tawaran Posisi Menkeu
- Kemenkeu Benarkan Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Wamenkeu II
- Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Bakal Dilantik Sebagai Wamenkeu, Pernah Jadi Wartawan
- Akui Dukung Prabowo-Gibran, Menteri Bahlil: Saya Tidak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
Sebelumnya, nama Thomas Djiwandono alias Tommy sampat menjadi sorotan saat diperkenalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.
Dilansir website Gerindra, Tommy menduduki posisi penting di Partai Gerindra. Saat ini, dia menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 lalu.
Tommy merupakan anak pertama dari pasangan Soedradjad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati lahir pada 7 Mei 1972 di Jakarta. Ibu Tommy, Biantiningsih merupakan kakak kandung Prabowo Subianto
Sementara ayah Tommy, Soedradjad Djiwandono adalah mantan Gubernur Bank Indonesia. Ayah Tommy sekarang mengajar di Nanyang Technological University, Singapura. Tommy juga kakak kandung Budi Djiwandono.
Lantas tunjangan apa saja yang akan diterima selama menjadi wamenkeu?
Termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, Thomas berhak mendapatkan 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Di mana, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 Ayat 2 huruf (e) tunjangan menteri sebesar Rp13,61 juta, maka wamen berhak mendapatkan 85 persen sebesar Rp11,57 juta.
Kemudian sebagai wakil menteri, Thomas juga akan menerima hak keuangan sebesar 135 perse dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I A dengan peringkat jabatan tertinggi.
Bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri. Besaran hak keuangan merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wamen juga menerima fasilitas lainnya, meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I A.
Kemudian rumah jabatan adalah rumah negara golongan I sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I A.
Namun demikian, jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepala Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta setiap bulan.