Daftar Lengkap Syarat Masyarakat Bisa Terima Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan
Pemerintah resmi memberikan subsidi bunga kepada debitur kredit perumahan rakyat dan kendaraan bermotor. Insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020.
Pemerintah resmi memberikan subsidi bunga kepada debitur kredit perumahan rakyat dan kendaraan bermotor. Insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 September 2020.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kapan BRI meluncurkan program KPR Green Financing? Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa perseroan telah meluncurkan program KPR Green Financing sejak 2021 lalu.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Siapa yang mengatakan bahwa rumah susun akan dibiayai oleh kredit KPR dan Tapera? "Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak," bebernya.
-
Apa tujuan utama dari KPR BRI? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI adalah salah satu solusi bagi calon pemilik rumah untuk mewujudkan impian miliki hunian idaman mereka, terutama bagi kalangan milenial dan Gen Z.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
"Subsidi bunga program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan," kata beleid tersebut.
Insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70. Sedangkan insentif bunga kendaraan diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif seperti tukang ojek dan/atau usaha informal.
Syarat lainnya, yakni memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. Untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, diwajibkan pula memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftarkannya. Insentif tak diberikan pada debitur yang masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Dalam hal debitur memiliki kredit lain di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, ia harus memperoleh restrukturisasi untuk kredit tersebut. Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai 31 Desember 2020.
Baca berita selengkapnya di Katadata.
(mdk/bim)