Dahlan gagal jaga aset BUMN?
Idealnya, aset BUMN tentunya merupakan kekayaan negara yang selaiknya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah digoyang isu pelepasan aset. Idealnya, aset BUMN tentunya merupakan kekayaan negara yang selaiknya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataannya ternyata tidak seindah rencana. Justru banyak BUMN saat ini kehilangan asetnya.
Menteri BUMN, Dahlan Iskan , tentunya menjadi sorotan atas masalah ini. Sebagai contoh, belum lama ini Telkom telah menjual televisi berbayar TelkomVision serta penyedia tower PT Mitratel ke swasta. Selain itu, aset tanah milik Pertamina yang ada di depo Plumpang, Jakarta Utara juga dijual.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Kapan program Bakti BUMN di Meunasah Asan dilaksanakan? Relawan yang lolos seleksi dari BUMN itu nantinya akan mengadakan berbagai kegiatan dari 15 – 17 Agustus 2023 dalam tiga bidang yaitu pendidikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan lingkungan hidup.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Dahlan Iskan punya alasan menjual aset Pertamina itu. Salah satunya lantaran aset itu mangkrak dan kurang produktif. Akhirnya, lahan itu dikuasai warga dan jadi pemukiman kumuh.
Mantan Dirut PLN ini memprediksi, di masa depan akan terjadi banyak kasus serupa. "Banyak juga aset BUMN yang kurang produktif," katanya saat memberikan sambutan di Munas REI ke-4 di Jakarta, kemarin.
Upaya penjualan aset BUMN ini sebetulnya telah ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR komisi VI menilai pasca dicabutnya SK Menteri BUMN No 236 tahun 2011 mengenai penjualan aset maka penjualan aset BUMN tidaklah dibenarkan.
Oleh karena itu, saat ini, aksi penjualan aset dinilai melanggar UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jika aksi penjualan ini tidak dihentikan maka negara berpotensi merugi sekitar Rp 3.500 triliun atau setara 3 kali lipat penerimaan negara selama satu tahun. Nilai tersebut berasal dari aset dari seluruh 141 BUMN yang ada.
Potensi kehilangan aset BUMN sekarang ini semakin diperparah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemisahan pengelolaan aset BUMN dari keuangan negara. Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) yang terdiri dari IBI, LIMA, ICW, TePI dan LSM lainnya amat mengkhawatirkan jika BUMN dipisahkan dari keuangan negara maka disinyalir hanya dijadikan sebagai sapi perah untuk dana politik pemilu 2014.
Bukan tidak mungkin penjualan aset akan semakin merajalela setelah permohonan ini dikabulkan. "Kekhawatiran masyarakat saat ini sesungguhnya bahwa jika BUMN terpisah dari keuangan negara adalah bukan jalan keluar untuk menyelamatkan BUMN dari lingkaran sapi perah (korupsi) dari politik untuk dana politik," ujar Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Apung Widadi.
Polemik ini langsung ditanggapi oleh Dahlan dengan merubah pernyataannya. Dahlan menyebut BUMN tidak akan melepas asetnya di masa mendatang dan lebih berusaha untuk mengelolanya dengan baik.
Caranya ialah dengan mengelola aset yang tidak produktif dan mangkrak milik perusahaan BUMN untuk dikembangkan ke sektor usaha properti. "Sekarang ini masing-masing BUMN yang mempunyai aset idle itu mereka mendirikan anak perusahaan atau unit yang bergerak di bidang properti dengan demikian lahan itu nanti menjadi garapan unit properti," tegas Dahlan.
Rencana tersebut, menurut Dahlan akan dijalankan tahun depan. Karena, saat ini sedang mempersiapkan payung hukum untuk pembentukan anak perusahaan.
Sejauh ini hampir semua BUMN memiliki aset tidak produktif. Dahlan mencontohkan, PT. KAI, PT Pos Indonesia dan Pegadaian yang masing-masing memiliki aset tidak produktif.
Dahlan menegaskan tidak ikut campur dalam urusan menjual aset perusahaan BUMN. Penjualan aset sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan BUMN. Tetapi, Dahlan menegaskan setiap perusahaan BUMN tidak boleh melakukan pelepasan aset.
Baca juga:
5 Fakta di balik sosok calon Dirut BUMN usia 28 tahun
Dahlan sebut aset perusahaan BUMN tidak boleh dilepas
Dahlan Iskan jual aset Pertamina di Plumpang
Ada mafia di balik lepasnya aset perusahaan BUMN
Alasan Tyas berani jadi bos BUMN di usia 28 tahun