Dampak Cukai Naik Tinggi, Pemerintah Harus Waspadai Peredaran Rokok Ilegal
jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menurun karena berat untuk membeli pita cukai, sehingga kemungkinan besar perusahaan-perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.
Ekonom Universitas Padjajaran, Bayu Kharisma menyebut bahwa keputusan pemerintah menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran mulai 2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menurun karena berat untuk membeli pita cukai, sehingga kemungkinan besar perusahaan-perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah pun akan membeli rokok tanpa pita cukai.
-
Kapan harga ayam potong mulai naik? Menurut salah seorang pedagang di sana, harga ayam potong mengalami kenaikan hingga Rp8 ribu per kilogramnya. Sebelum berada di angka Rp40 ribu, ayam potong masih stabil di Rp32 ribu per kilogram. "Sebelumnya harga ayam potong Rp32 ribu per kilogram (kg), namun saat ini mencapai Rp40 ribu per kilogram," kata salah seorang pedang, Yayan, mengutip ANTARA.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Mengapa harga cabai rawit di Pasar Batangase naik? Untuk itu, jika selama ini telah dilakukan program tanam cabai, namun karena masih tingginya permintaan, harga juga masih sangat tinggi. Sehingga tahun depan, pihaknya berencana untuk memasifkan penanaman cabai, tidak hanya imbauan tetapi memberikan bibit gratis, direncanakan sebanyak 50 juta bibit.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
Akibatnya rokok yang dijual menjadi rokok ilegal, di mana diprediksi bahwa rokok ilegal lebih terpusat di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah.
"Kenaikan cukai rokok sampai 23 persen sangat tinggi dan diprediksi akan menurunkan penjualan rokok dan berdampak luas kepada hal lainnya seperti pengangguran, inflasi termasuk rokok ilegal yang disebabkan oleh menurunnya tingkat volume penjualan ini," katanya seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, tambahnya, kenaikan cukai rokok yang optimal sekitar 10-12 persen dan kenaikan harga eceran berkisar di bawah 15 persen.
Sebelumnya, rencana kenaikan cukai sudah cukup berat bagi pelaku industri, apalagi jika dibebani dengan simplifikasi dan penggabungan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmudji mengatakan, simplifikasi tarif cukai hanya akan mematikan industri kretek nasional, yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional.
"Dengan pemberlakuan simplifikasi, industri tembakau akan kian tergerus, pengusaha pabrikan kecil tidak mampu bertahan dan akibatnya penyerapan tembakau lokal semakin rendah, kehidupan petani pun terancam," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/7).
Peneliti Universitas Padjajaran (UNPAD), Mudiyati Rahmatunnisa menambahkan, penyederhanaan cukai rokok akan menimbulkan pengurangan volume produksi olahan tembakau. Industri Hasil Tembakau (IHT) yang posisinya berada di lapisan yang dihilangkan akan membayar cukai pada lapisan di atasnya dengan harga yang lebih tinggi.
"Pengurangan produksi berkaitan dengan pertumbuhan penerimaan pendapatan (negara)," imbuhnya.
Mudiyati mengungkapkan, akan terjadi penurunan pada pertumbuhan pendapatan negara dari cukai tembakau. Penurunan tersebut diakibatkan dari penurunan volume produksi olahan tembakau. "Asumsi penyederhanaan cukai tembakau berdampak pada peningkatan negara menjadi tidak mendasar," tuturnya.
Penerimaan Cukai
Kementerian Keuangan mencatat capaian penerimaan cukai per 31 Agustus 2019 sebesar Rp93,12 triliun. Capaian ini 56,27 persen dari target penerimaan cukai tahun 2019 yang sebesar Rp165,50 triliun.
Penerimaan cukai berasal dari 3 komponen yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Kinerja positif penerimaan cukai sepanjang tahun ini dikontribusi terutama oleh penerimaan CHT yang tumbuh signifikan sejak awal tahun, diikuti oleh penerimaan cukai MMEA.
"Capaian penerimaan cukai sendiri adalah yang tertinggi dibandingkan dengan komponen penerimaan yang lain," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (24/9).
Penerimaan CHT hingga bulan Agustus 2019 adalah sebesar Rp88,97 triliun atau tumbuh sebesar 18,60 persen dibandingkan capaian 2018. Pertumbuhan penerimaan CHT sepanjang 2019 merupakan yang tertinggi sejak 3 tahun terakhir.
Pertumbuhan positif CHT didorong oleh kebijakan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, ditambah program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang semakin gencar dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Sementara, penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir bulan Agustus 2019 mencapai Rp4,02 triliun atau tumbuh 17,3 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama 2018.
Kinerja positif penerimaan cukai MMEA salah satunya dikontribusikan oleh program PCBT, yang berperan dalam mengurangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
Capaian cukai EA per 31 Agustus 2019 adalah sebesar Rp0,08 triliun atau 51,82 persen dari target yang diamanatkan pada APBN 2019 yang sebesar Rp0,16 triliun.
(mdk/idr)