Dana desa, DPD minta seleksi tenaga pendamping tak ada kongkalikong
"Saya melihat ada transaksi atau kepentingan politik dalam memilih Pendamping Desa karena seleksi tertutup."
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai proses pemilihan tenaga pendamping dalam penyaluran dana desa sarat kepentingan politik. Sebab, pemerintah melakukan rekruitmen tertutup sepanjang Mei-Juni 2015.
"Saya melihat ada transaksi atau kepentingan politik dalam memilih Pendamping Desa karena seleksi tertutup. Maklum kan mau pemilihan kepala daerah, jadi yang ditaruh untuk mengelola dana di desa harus dekat dengan penguasa politik," ujar Wakil Ketua Komite I DPR RI Fachrur Razi dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Bagaimana cara DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,” ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa? “Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
Dia bilang, pemerintah daerah seharusnya mempekerjakan mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagai tenaga pendamping.
"Veteran PNPM ini pernah dijanjikan dinas kabupaten atau kota bakal diterima lagi. Tapi sepertinya mereka lebih memilih fresh graduate dibanding yang sudah berpengalaman 10 tahun di PNPM," tegasnya.
Menurutnya, wajar jika banyak orang ingin menjadi tenaga pendamping. Sebab, penghasilan yang diterima bisa mencapi Rp 14 juta per bulan.
"Pantas saja jika yang mendaftar banyak. Jadi harapannya jangan ada kongkalikong di lapangan lah," pungkas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, tenaga pendamping wajib disedikan untuk membantu aparat desa mengelola dana. Dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah mengalokasikan Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia.
Baca juga:
DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi
Penyaluran dana desa mandek, kepala daerah takut dikriminalisasi