Dana desa Rp 7,4 T belum tentu untuk pengembangan sektor energi
Dana tersebut saat ini masih mengendap di Bupati.
Pemerintah menggelontorkan dana Rp 7,4 triliun untuk desa di seluruh Indonesia. Dana itu merupakan bagian dari dana desa yang akan diberikan sebesar Rp 1,4 miliar per desa.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Winarno Hadi mengatakan saat ini dana tersebut baru sampai ke Bupati. Pasalnya, pemerintah harus mempersiapkan dulu perangkat desa dan masyarakat di desa untuk mengelola dana tersebut.
"Namun kita belum tahu apakah alokasi dana desa itu untuk membangun solar cel, infrastruktur atau apa, karena kita masih menunggu. Selain itu kita memang sedang mempersiapkan dulu perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris dan bendaharanya agar bisa mengelola dana itu dengan baik," kata Winarno dalam Diskusi Energi: Krisis Listrik di Daerah yang diselenggarakan merdeka.com, RRI, IJTI, Sewatama, DML, IJO dan IKN di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Minggu (14/6).
Winarno Hadi menambahkan, pihaknya ingin memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran. Maka dari itu, pemerintah perlu melatih aparatur desa mulai dari kepala desa, sekretaris dan bendahara desa terlebih dahulu. Agar masyarakat mengetahui proses penggunaan anggaran tersebut, akan diadakan pendampingan, dengan sekitar 12.000 fasilitator PNPM.
"Tahun ini masih ada 1 pendamping untuk tiga desa, ke depan ada 1 pendamping satu desa," ujar Winarno.
Dia menyatakan sejumlah permasalahan yang berpotensi muncul ialah dalam proses penyusunan, pengadaan, pendampingan, dan pelatihan. Hal itu disebabkan adanya perubahan nomenklatur dalam kementerian. Namun, dia memastikan mulai Juni dan Juli 2015 ini akan ada pelatihan.
"Untuk pemerintah desa itu ranah Kemandagri, tapi untuk aparat desa itu di Kementerian Desa . Pointnya, jangan sampai anggaran sudah cair, masyarakat tidak siap," kata Winarno.