Kejar Target Desa Teraliri Listrik 100 Persen, PLN Minta Suntikan Dana Rp3 Triliun
Pemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
Pemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
Kejar Target Desa Teraliri Listrik 100 Persen, PLN Minta Suntikan Dana Rp3 Triliun
PT PLN (Persero) meminta penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun pada 2025, untuk mengejar target rasio desa berlistrik (RDB) 100 persen di 2027.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membangun peta jalan untuk bisa menyetrum 1.092 desa, 548 kecamatan, 192 kabupaten dan 35 provinsi.
Dalam penyaluran listrik tersebut, PLN mengubah sistem yang dulunya berbasis manual menjadi digital spasial.
Darmawan mengklaim cara baru itu ditujukan untuk penyambungan listrik yang jauh lebih akurat, hingga rencana anggaran belanja lebih presisi.
"Untuk itu, kami mengajukan PMN untuk program Lisdes (listrik desa) senilai Rp 3 triliun di tahun 2025, untuk mendukung target rasio desa berlistrik 100 persen di tahun 2027," kata Darmawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (10/7).
Dengan tambahan suntikan modal dari negara itu, PLN akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 19.877 kWp, jaringan tegang menengah (JTM) 2.388 kms, jaringan tegangan rendah (JTR) 1.692 kms, dan gardu distribusi (GD) 54.930 kVa.
Secara hitungan modal, lanjut Darmawan, investasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) jauh lebih mahal dibanding daerah non 3T.
Sebagai contoh, untuk penyambungan listrik bagi daerah non 3T rata-rata memakan ongkos sekitar Rp 2-2,5 juta per pelanggan/rumah.
"Sedangkan untuk daerah 3T di daerah Jawa-Bali sekitar Rp 18,5 juta per pelanggan. Untuk Sumatera-Kalimantan Rp 38,7 juta per pelanggan, dan regional Sulawesi-Maluku-Papua-Nusa Tenggara Rp 35,3 juta per pelanggan," terangnya.
Oleh karenanya, PLN mengajukan PMN 2025 sebesar Rp 3 triliun untuk membangun rasio elektrifikasi 100 persen secara bertahap.
Terlebih itu sudah diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa pemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
"Untuk itu, PLN mengajukan PMN tahun anggaran 2025 dalam rangka pembangunan listrik menuju rasio elektrifikasi 100 persen. Khususnya menyebut untuk penyediaan ketenagalistrikan dimaksud pemerintah dan pemda, menyediakan dana untuk pembangunan listrik desa," tuturnya.