Danantara Segera Beroperasi, Muliaman Hadad Serahkan PP dan Perpres ke Mensesneg
Danantara sudah melakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Muliaman Hadad dan Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod dijadwalkan menghadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat (29/11) pagi.
Kedatangan keduanya untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PP) BPI Danantara.
- Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir
- Tak Mampu Hadapi Tekanan Pekerjaan, Sopir Truk Gantung Diri di Kandang Sapi
- Pramono Anung Bakal Tetap Hadiri CFD Meski Ada Aturan Larangan Kampanye, Ini Alasannya
- Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
"Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg," kata Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi dalam keterangannya.
Pihak Danantara menilai peraturan tersebut sudah bersifat final. Pihaknya sudah melakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi.
Pada saat yang sama, para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Tujuannya agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB.
Presiden Pabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Prabowo menunjuk Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara. Penunjukan Muliaman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024.
Fungsi Danantara
BPI Danantara memiliki fungsi berfokus investasi pada program prioritas nasional yang memberikan dampak besar dan berkelanjutan pada perekonomian Indonesia. Mekanisme kerjanya, Danantara hadir melalui pendekatan sumber investasi berbasis non-APBN. Dengan ini, BPI Danantara tidak bergantung dengan sumber APBN.
Untuk menarik investasi asing, Danantara akan menumbuhkan korporasi milik pemerintah berskala internasional dan membangun sinergi antar korporasi tersebut untuk menciptakan lingkungan investasi yang menarik, kondusif, dan kompetitif secara komersial.
Selanjutnya, BP Danantara akan mengelola 7 BUMN dengan skala terbesar. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID. Danantara juga mengonsolidasi INA.
Pada tahap awal, BP Danantara dibidik bisa mengelola assets under management (AUM) mencapai USD 600 miliar. Nilai ini setara Rp9.538 triliun (asumsi kurs Rp15.893) dari konsolidasian 7 BUMN plus INA tersebut.
Dengan modal awal tersebut, aset pengelolaan Danantara ditargetkan bisa meningkat hingga USD 982 miliar. Nilai kelolaan ini sekitar Rp15.612 triliun (asumsi kurs Rp15.612) setelah aset negara lainnya masuk dalam portofolio Danantara.