Darmin: Jokowi bakal sanksi pemda yang tak ikuti formula upah
Aturan upah buruh yang dikeluarkan pemerintah bersifat mengikat.
Pemerintah telah mengeluarkan formula perhitungan upah minimum regional (UMR). Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin menggunakan formula tersebut dan menetapkan UMR di atas perhitungan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, seluruh pemimpin daerah harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, kepala daerah yang tidak patuhi aturan tersebut akan diberi sanksi Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Tidak usah ditanya sanksinya apa. Karena itu aturan itu binding (mengikat). Sanksinya kami sampaikan ke Presiden, PP ini Presiden," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/11).
Pemerintah telah menetapkan formula upah buruh tahun depan. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi tambahan komponen penetapan upah buruh. Untuk itu, kata Darmin, Ahok harus mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah.
"Formula mengatakan Rp 3,01 juta karena PP itu binding (mengikat). Peraturan Pemerintah itu bersifat mengikat secara nasional," pungkas dia.
Baca juga:
Tolak PP pengupahan, ribuan buruh blokir jalan utama di Solo
Menteri Hanif sebut UMP tahun depan naik 11,5 persen
Demo di Istana, ribuan buruh desak Jokowi copot Menteri Hanif
Demo di Istana, buruh salahkan Menaker soal PP Pengupahan
Ditolak buruh, JK klaim formula pengupahan sesuai standar KHL