Data DJP: Ada 1.119 Orang Super Kaya di Indonesia, Kena Tarif Pajak 35 Persen
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan 2022, tercatat ada 1.119 orang super kaya di Indonesia. Mereka inilah yang akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) 35 persen untuk orang super kaya (crazy rich) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menjaring pajak orang super kaya karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan 2022, tercatat ada 1.119 orang super kaya di Indonesia. Mereka inilah yang akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
"Mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (6/1).
Sebelumnya dalam UU Pajak Penghasilan orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun. Padahal dari sisi pendapatan jauh berbeda.
"Kala itu, tarifnya hanya 30 persen saja. Kenaikan tarif menjadi 35 persen tahun ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan."
Sehingga dalam UU HPP, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPh, antara lain:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35 persen
Dilihat dari struktur penerimaan pajak, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan hanya sebesar 2 persen.
Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.
"Apalagi jika kita bandingkan dengan negara maju yang menerapkan tarif pajak yang mencekik. Semisal saja Swedia yang menerapkan tarif pajak tertinggi hingga 57 persen," katanya.
Berdasarkan data dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tahun 2021, beberapa negara sekarang ini tengah berlomba-lomba menaikkan tarif PPh Orang Pribadi.
Korea Selatan menarik tarif tertinggi 45 persen, Selandia Baru sebesar 39 persen, Kolombia sebesar 39 persen, atau Spanyol 45 persen. Hal ini sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi.
Strategi yang sama pun diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan menarik tarif pajak untuk orang super kaya menjadi 35 persen. Harapannya dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama.
"Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya," tulisnya.
Dalam catatan International Monetary Fund (IMF), banyak negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah mendapat skor tinggi untuk ketimpangan pendapatan pada koefisien gini. Koefisien gini (gini ratio) adalah ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan agregat yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2020 rasio gini ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia sebesar 0,381 persen, meningkat 0,001 poin dibandingkan pada September 2019 sebesar 0,380.
Pandemi Covid-19 telah menambah jumlah orang miskin di Indonesia. Pada Maret 2021 BPS mencatat ada 26,42 juta orang miskin, meningkat 1,63 juta orang dari September 2019.
(mdk/idr)