Data Kemnaker: Kenaikan UMP Tertinggi di Sumatera Barat, Terendah di Maluku Utara
Menteri Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Menaker juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
-
Bagaimana cara Kemnaker memastikan kenaikan upah minimum? Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Siapa yang menerima penghargaan Merdeka Awards 2023 untuk Kemnaker? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Menaker juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Menaker di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta.
Kemudian, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Jalan Tengah Bagi Pengusaha dan Buruh
Di sisi lain, Menker menegaskan penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Menaker.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun kebawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.
(mdk/idr)