Demi investor, izin pengelolaan sektor kehutanan dibabat habis
Pengurusan izin di KLH rata-rata memakan waktu antara dua hingga empat tahun.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menuturkan, kementeriannya juga turut melakukan penyederhanaan izin untuk mendukung upaya menggenjot investasi.
"Prinsip bahwa izin untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat dan bagi KLH mengandung esensi pengawasan terutama dikaitkan dengan lapangan," papar Siti di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN berencana untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian KKP? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Siti mengakui, pengurusan izin di KLH rata-rata memakan waktu antara dua hingga empat tahun. Dari sebelumnya 14 izin dipangkas menjadi 6 izin dan melibatkan revisi atas 9 peraturan menteri kehutanan di waktu lalu.
Pertama, izin eksplorasi dan operasi produksi yang diperuntukkan bagi sektor tambang, seperti emas, bauksit, tembaga dan lain-lain. Dalam paket kebijakan September kedua, izin tersebut dijadikan satu menjadi jadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Kalau dia eksplorasi itu seharusnya di dalam, jadi kita bisa proses sekitar 3-5 hari. Sedangkan untuk usaha produksi ini masuk ke dalam izin pertama tadi itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama," kata Siti.
Dalam kaitannya dengan kewajiban rekomendasi daerah sesuai UU 23/2014, perizinan tersebut ditarik ke pemerintah provinsi dan kabupaten dengan maksimal waktu pemberian rekomendasi selama empat hari.
"Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi. jadi dengan demikian izin pinjam/pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi 12-15 hari dari tadinya 3-4 tahun," ungkap Siti.
Kedua izin pelepasan kawasan hutan. Izin ini disederhanakan dari sebelumnya izin prinsip memakan waktu 3-4 tahun, maka dalam paket kebijakan September kedua ini izin bisa keluar dalam waktu 12 hari.
"Nah ini begitu juga dalam kaitan rekomendasi kepala daerah itu diminta tidak lebih dari 4 hari," jelas Siti.
Ketiga izin pemanfaatan hasil hutan kayu untuk produksi yang semula empat izin, disederhanakan menjadi satu izin yakni izin usaha pemanfaatan kayu.
Keempat di bidang industri kehutanan, KLH menjadikannya satu izin saja dari semula butuh dua izin yaitu izin di atas 6000 meter kubik per tahun dan yang kedua adalah perluasannya.
"Perluasan minta izin baru lagi. nah ini tidak perlu. namanya izin industri primer industri hutan," ucap Siti.
Selain itu, lanjut Siti, izin penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi yang semula sulit dan memakan waktu, sekarang dipermudah.
"Dinamakan menjadi satu yaitu izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Karena di kawasan konversi itu otoritasnya ada di pemerintahan pusat. Kita jadikan satu. kemudian ada juga juga konservasi ini dan lain-lain ini butuh waktu 12 hari, setelah (sebelumnya) bertahun-tahun," tutup Siti.
(mdk/noe)