Demi Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Tangerang
Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia
Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia
- Dirut dan Komisaris Pertamina Patra Niaga Turun Langsung Terminal BBM Terbesar di Bali, Ada Apa?
- Tanggap Bencana Gempa Garut dan Bandung, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
- Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
- Waspada, Daerah-Daerah di Bawah Ini Potensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Demi Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Tangerang
Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia, Jumat (2/2).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan, izin diberikan usai rapat penilaian yang diadakan oleh Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas Kanwil Bea Cukai Banten.
“Rapat tersebut kami laksanakan secara daring melalui aplikasi zoom bersama Bea Cukai Tangerang selaku unit yang mengawasi dan melayani langsung PT Hwaseung Chemical Indonesia,” jelas Rahmat, Kamis (15/2).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, rapat penilaian ini merupakan tahap penelitian kelengkapan persyaratan.
Setelah perusahaan lolos pemeriksaan awal dari Bea Cukai Tangerang.
Rincian pemeriksaan awal meliputi persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku).
Setelah persyaratan lengkap, perusahaan mengajukan izin permohonan fasilitas ke aplikasi Siap Kaban (Sistem Aplikasi Pengawasan dan Pelayanan Kanwil Bea Cukai Banten).
Pengajuan izin secara daring diharapkan dapat memudahkan pengguna jasa dalam mengajukan permohonan.
Karena pengguna jasa tidak perlu menyerahkan berkas permohonan fisik ke kantor Bea Cukai.
Rahmat mengatakan, fasilitas yang diberikan kepada para pengguna jasa dilakukan usai pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya.
“Lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.
Gudang berikat milik PT Hwaseung Chemical Indonesia berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan ini berencana akan melakukan importasi barang kimia berupa adhesive shoe, chemical for shoe (cleaner dan tinta), ethanol, hotmelt adhesive, polyisocynate, dan polyurethane resin.
Bahan baku yang ditimbun di gudang berikat PT Hwaseung Chemical rencananya akan didistribusikan guna mendukung perusahaan industri nasional khususnya industri alas kaki, sepatu, dan kulit di Indonesia.
Rahmat menegaskan, Bea Cukai akan terus mendorong para pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Guna mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor.
Rahmat berharap, dengan semakin berkembangnya usaha, perusahaan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja.
“Membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” pungkas Rahmat.