Di balik langkah Newmont cabut gugatan arbitrase
Newmont mengaku telah menemukan solusi konstruktif, tanpa harus melewati Badan Arbitrase Internasional.
Perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), pada Juli lalu, resmi mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor mineral pada the International Center for the Settlement of Investment Disputes.
Larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Mereka berkilah, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga harusnya dimulai Januari 2017, sesuai kontrak Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
"Kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto.
Dia menegaskan pilihan tersebut merupakan upaya terpaksa yang dilakukan pemegang saham, agar pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan perusahaan terlindungi.
Pemerintah sudah memanggil petinggi Newmont untuk membicarakan soal gugatan ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pencabutan gugatan di arbitrase.
Kondisi ini membuat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung habis kesabaran. CT sapaan akrabnya menegaskan, bila Newmont tak segera mencabut gugatan dalam waktu dekat, maka pemerintah langsung melancarkan gugatan balik. Otomatis, izin ekspor konsentrat bagi perusahaan itu juga batal diberikan.
Kemarin, Newmont secara mengejutkan luluh. Mereka menarik gugatannya di badan arbitrase. Dalam keterangan di situs resmi Newmont Copper & Gold Inc, disebutkan bahwa pencabutan gugatan ini untuk mendukung perkembangan terbaru kebijakan tambang di Indonesia.
Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto lewat keterangan tertulis yang dilansir di situsnya, menegaskan pihaknya dan pemerintah telah menemukan solusi konstruktif, tanpa harus melewati Badan Arbitrase Internasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyambut baik keputusan Newmont ini. Langkah tambang itu diyakini menguntungkan penerimaan negara pada semester dua tahun ini.
"Berarti bisa segera ekspor lagi. Itu akan menambah volume ekspor mineral dan menekan defisit transaksi berjalan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.
Namun, menkeu mengaku akan menunggu surat resmi dari Newmont. Dia mengatakan, penyelesaian isu tambang ini, termasuk keringanan bea keluar buat tambang di Batu Hijau NTB itu, tidak bisa hanya melalui keterangan pers. "Diterima suratnya dulu. Karena masalah isu legal itu (diselesaikan) harus formal," kata Chatib.