Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda
Pasalnya, mereka bukanlah seorang pelanggar hukum pidana.
Pemerintah nampaknya sudah mulai 'gerah' dengan ketidakpatuhan para wajib pajak membayarkan tagihannya. Saat ini, pemerintah bertindak tegas dengan memenjarakan para penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP No.Print.02/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan upaya penyanderaan atau bisa dibilang bakal menjebloskan penanggung pajak 'bandel' ke dalam penjara.
Meski dijebloskan ke dalam penjara, namun, para penanggung pajak 'bandel' tersebut mendapatkan perlakuan berbeda. Pasalnya, mereka bukanlah seorang pelanggar hukum pidana.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.
Meski demikian, waktu besuk yang didapatkan oleh para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.
Di tempat sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.
Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.
Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.
Selain itu, lanjut Wahyu, biaya konsumsi maupun administrasi ditanggung pihak Kementerian Keuangan yang kemudian akan diganti kepada si penanggung pajak 'bandel' tersebut.
"Jadi begini, biaya makan selama disandera kita (Kemenkeu) yang tanggung. Tapi nanti akan dilimpahkan kepada mereka (penanggung pajak 'bandel). Istilahnya direimburse mereka," jelasnya.
Pembayaran uang makan tersebut akan dilimpahkan kepada penanggung pajak 'bandel' berbarengan saat dibayarkannya tunggakan pajak mereka.