Di UU Cipta Kerja, Cuti Haid dan Melahirkan Dipastikan Tetap Ada
Pemerintah akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU), pada saat rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3) lalu.
Pemerintah akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU), pada saat rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3) lalu.
Para buruh/pekerja khususnya perempuan, mempertanyakan apakah di dalam UU tersebut terdapat point yang mengatur tentang cuti haid ataupun cuti melahirkan. Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan memastikan cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Mengapa para karyawan wanita ini menangis? Mengetahui akan pergi umrah, beberapa karyawannya pun tampak terharu. Salah satu karyawannya juga tampak menangis sambil menutup wajahnya. Atasannya juga tampak menenangkan di sampingnya.
-
Kapan makam perempuan muda itu ditemukan? Penemuan ini diumumkan Badan Kepurbakalaan Israel (IAA) pada Rabu.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Bagaimana cara suntik putih bekerja? Suntik putih terbukti cukup efektif dalam memberikan hasil instan mencerahkan kulit. Namun, untuk efek jangka panjang, masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
-
Bagaimana wanita itu menemukan perselingkuhan pacarnya? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
Karena tidak adanya perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13/2003 pasal 81 dan pasal 82.
Pada pasal 81 ayat 1 UU Nomor 13/2003 berbunyi pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 81 ayat 2.
Serta pada pasal 82 tentang cuti melahirkan berbunyi Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," pasal 82 ayat 2.
"Negara tetap hadir berikan perlindungan untukmu pekerja perempuan tanpa pengecualian," dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Selasa (10/1).
(mdk/azz)