Di UU Cipta Kerja, Kapal Perikanan Hanya Perlu Bawa 3 Dokumen Saat Melaut
Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut. Bila sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar.
Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut. Bila sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar.
"Makanya di undang-undang ini hanya ada 3 surat yang perlu dibawa di atas kapal," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
-
Kapan Rapat Kerja Kearsipan Nasional di Kalimantan Timur akan dilaksanakan? Kemudian, agenda kedua adalah Rapat Kerja Kearsipan Nasional yang diikuti 2.500 orang dari seluruh Indonesia sekaligus ada pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), digelar di GOR Kadrie Oening Samarinda pada 27-31 Mei mendatang.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa tugas utama Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan? Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
Tiga dokumen yang wajib dibawa antara lain Surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO). Dokumen-dokumen ini menjadi pengganti 16 dokumen yang sebelumnya menjadi syarat kapal ikan yang menangkap ikan di laut.
Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab sebelumnya 16 dokumen yang wajib dibawa itu dikeluarkan instansi berbeda dengan masa berlaku yang juga berbeda.
Akibatnya para pelaku usaha harus bolak-balik mengurus izin. Apalagi salah satu dokumen tersebut ada yang hanya berlaku satu bulan.
Pemerintah pun menyederhanakan perizinan dengan melakukan pengintegrasian. Sehingga bila sudah mendapatkan surat izin berlayar, maka dianggap kapal perikanan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk melaut.
"Kalau sudah punya surat izin berlayar itu dianggap sudah memenuhi syarat," kata dia.
Bahkan, kapal tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan di lapangan. "Tidak boleh dilakukan pemeriksaan lagi di lapangan, ini kemudahan yang akan diberikan," tandasnya.
Baca juga:
Di UU Cipta Kerja, Kewenangan Soal ABK WNI akan Dilimpahkan ke KKP
Sekda NTB: Banyak Penolakan UU Cipta Kerja Karena Keterbatasan Informasi Masyarakat
Proses Sertifikasi Produk Halal dalam UU Cipta Kerja Menjadi 21 Hari Kerja
Kementerian Agama Bantah Abaikan Aspek Kehalalan dalam UU Cipta Kerja
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Mampu Perkuat Pondasi Ekonomi RI
Jokowi: Kita Dihadapkan Besarnya Pengangguran Akibat PHK di Masa Pandemi