Dijual ketengan, gambar penyakit di bungkus rokok tidak ngaruh
Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pesimis dengan diterapkannya wajib gambar penyakit rokok akan tekan konsumsi. Negara lain seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ini dan terbukti tidak berhasil tekan konsumsi.
Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad mengatakan kemasan rokok nantinya hanya menampilkan gambar menyeramkan dampak merokok tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok itu sendiri.
-
Kenapa boraks berbahaya? Boraks dapat menumpuk dalam tubuh manusia dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Di mana Rumah Lontiok berada? Rumah tradisional milik masyarakat Kampar di Provinsi Riau ini memiliki ciri khas yang unik, penuh filosofi, dan punya makna yang mendalam.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa saja bahaya asap rokok yang menempel di pakaian? Asap rokok yang menempel pada pakaian tidak hanya menyengat dan tidak nyaman, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Berikut adalah penjelasan tentang bahaya asap rokok yang menempel pada pakaian: 1. Zat Kimia Berbahaya Asap rokok mengandung banyak zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, formaldehida, naftalena, dan tobacco-specific nitrosamines (TSNAs). Zat-zat ini dapat menempel pada permukaan pakaian dan berpotensi menyebabkan berbagai kondisi kesehatan yang serius, seperti kanker, Sudden Infant Death Syndrome (SIDS), dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
"Sejauh ini, dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu dampaknya belum signifikan. Kami terus terang belum bisa berbicara apakah akan berdampak pada industri rokok skala nasional," kata Faiz di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6).
Pola dan aturan yang diterapkan Indonesia saat ini, telah diterapkan di negara lain seperti Singapura, Australia dengan plain packaging. "Itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya saja. Malah katanya di Selandia Baru, rencananya juga akan meniru pola seperti itu," tambahnya.
Meski telah menerapkan pola yang tergolong ekstrem, nyatanya tidak berdampak terlalu signifikan pada permintaan rokok di negara tersebut. Perokok dan produksi tetap meningkat secara signifikan.
Di Indonesia sendiri, efektivitas aturan ini memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias ketengan. Alhasil, gambar peringatan yang sedian menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu sendiri.
Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. "Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari situs sekretariat kabinet.
Produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
(mdk/arr)