Dirjen Pajak ancang-ancang pungut pajak dari perdagangan online
Menurut Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak ini, salah satu objek yang bakal diperhatikan dalam penghitungan pajak adalah jasa pengiriman yang kerap digunakan dalam sistem e-commerce.
Pemerintah Jokowi-JK akan membuat aturan resmi pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan elektronik alias e-commerce. Jajaran Kementerian Keuangan-pun masih melakukan kajian mengenai pengenaan pajak e-commerce ini.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya mampu melakukan pemungutan pajak dari perdagangan online.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebuah ulasan produk di e-commerce adalah palsu? Ulasan produk palsu biasanya ditulis dalam bentuk singkat, tidak jelas, dan tidak menjelaskan detail kegunaan produk yang dijual. Hal ini terlihat dari kalimat yang biasa dipakai yaitu “saya akan merekomendasikan” dan “produk ini sangatlah hebat.” Pertanda lain dari ulasan palsu adalah adanya antusiasme yang berlebih dan hiperbola dalam menjelaskan suatu produk yang dibeli. Biasanya hal ini terjadi pada peralatan dapur atau barang elektronik. Selain itu, tanda ulasan palsu lainnya adalah biasanya reviewer ini berasal dari orang yang tidak tinggal di negara tersebut.
-
Kapan biasanya review palsu sering muncul di platform e-commerce? Menjelang perayaan tertentu biasanya tersedia penawaran khusus atau bahkan diskon besar-besaran. Namun, dalam hal ini biasanya ada beberapa kecurangan yang terjadi di dalamnya, khususnya pada kolom ulasan pembeli.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
"Kalo ada 'Pak itu nggak bisa diperiksa'. Siapa bilang tidak bisa (diperiksa)," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurut Ken, yang membedakan perdagangan online dengan perdagangan konvensional hanyalah sistem pembayarannya saja sedangkan objek pajaknya tetap sama. "Bisnis online itu hanya tata cara pembayarannya yang beda. Objeknya tetap," tegas dia.
Adapun menurut Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak ini, salah satu objek yang bakal diperhatikan dalam penghitungan pajak adalah jasa pengiriman yang kerap digunakan dalam sistem e-commerce.
Meski demikian, Ken tidak menjelaskan secara lebih detail terkait proses pemeriksaan ataupun pengawasan yang bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang saya periksa bukan perusahaan online-nya, kurirnya yang saya periksa. Jasa kirim. Orang pakai belanja online pasti pakai jasa kirim kan," pungkasnya.
Baca juga:
Usai Tax Amnesty, pemerintah terbitkan aturan kepatuhan pajak
Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik
Hingga Agustus 2017, penerimaan perpajakan sudah capai Rp 780 triliun
DPR khawatir Ditjen Pajak cari cara baru kejar target pajak tahun depan
Punya ponsel seharga Rp 15 juta wajib dilaporkan ke pajak