Dirjen Pajak: Pajak UKM bisa dibayar lewat ATM
Rata-rata pelaku UKM malas memenuhi kewajiban pembayaran pajak lantaran merasa mekanisme membayar pajak terlalu rumit.
Kementerian Keuangan berjanji mempermudah Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk membayar pajak yang ditetapkan sebesar 1 persen setiap bulan dari omzetnya. Nantinya, wajib pajak bisa membayar lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan beberapa bank sudah bersedia bekerja sama, buat memudahkan UKM memenuhi kewajiban pajaknya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa bank sampah Pandu Sirkaya dibentuk di Tambakreja? Pembentukan bank sampah Pandu Sirkaya berawal dari kepedulian warga Tambakreja menjaga kebersihan lingkungan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
"Kita sedang siapin fasilitas untuk pembayarannya. Untuk ATM, kita sudah kerja sama dengan bank misalnya Mandiri, BCA, BRI, BTN, dan Bank DKI. Nah Mandiri nih kayanya sudah mau selesai, sudah hampir siap," ujar Fuad di Kemenkeu, Jakarta, akhir pekan ini.
Pajak UKM menurut Fuad adalah langkah konkret pemerintah memperluas penerimaan negara. Selama ini, sumber daya Ditjen pajak paling besar dikerahkan memburu perusahaan berbasis ekspor.
Fuad mengatakan, potensi UKM, misalnya pedagang di Mangga Dua, Jakarta, sangat besar jika mereka mau bayar pajak. Sayangnya, rata-rata malas memenuhi kewajibannya lantaran merasa mekanisme membayar pajak terlalu rumit.
Karena itu, pemerintah memberi kemudahan lewat transfer ATM. Bank yang digandeng harus banyak, karena setiap pengusaha kecil punya bank masing-masing.
"Mangga Dua, Tanah Abang, ITC, itu kan belum bayar pajak nominal. Harapannya dengan pajak 1 persen itu mereka mau bayar. Tapi kan gak semua Mandiri, misalnya UKM di Mangga Dua banyakan kan pakai BCA, makanya BCA juga harus siap, supaya nanti banyak lagi yang dilayani dengan ATM," cetusnya.
Hambatan lain, lanjutnya, sistem teknologi informasi setiap ATM berbeda-beda. Sementara kode pajak biasanya lima digit, sementara beberapa mesin bank hanya menyediakan 4 digit angka. Kendala itu, menurut Fuad sedang coba diselesaikan.
Sejak Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Semakin kecil pendapatan, semakin ringan pula beban pajak pengusaha kecil tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut program ini banyak manfaatnya karena membuat pengusaha menengah yang tidak masuk sektor formal jadi bisa mengakses kredit perbankan, karena kena pajak.
(mdk/bmo)