Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP) merupakan upaya pemerintah mereformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP) merupakan upaya pemerintah mereformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh. Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu pantun bijak lucu? Salah satunya adalah pantun bijak lucu yang mengandung unsur humor sekaligus penuh makna.
-
Mengapa cicak jatuh? Ketika sedang berjalan di dinding yang terlalu kasar, cicak akan mengangkat tubuhnya. Akibatnya, kaki cicak tidak bisa menahan berat tubuh cicak dan akan membuatnya tidak bisa menempel sehingga rentan terjatuh.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
"Sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP," kata Dirjen Pajak Suryo, dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Melainkan, Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial.
Antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan.
"Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya dilakukan reformasi PPh orang pribadi, melainkan juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20 persen mulai tahun 2022 menjadi tetap 22 persen.
"Tarif PPh Badan sebesar 22 persen masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), OECD (22,81 persen), Amerika (27,16 persen), dan G-20 (24,17 persen)," pungkasnya.
Membongkar Tujuan dan Implementasi Aturan NIK di KTP Jadi NPWP
Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan nasional.
Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta merta langsung dikenakan pajak. Sebab ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur. Ini sekaligus menegaskan adanya disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/10) lalu.
Sri Mulyani menjelaskan setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk bisa menjadi Wajib Pajak. Salah satunya pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran persentase pajak yang ditarik pemerintah juga dilakukan secara berkeadilan dengan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.
Penghitungan PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah bagi orang lajang sebesar RP4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Mereka dengan pendapatan demikian tidak akan dikenakan pajak alias PPh 0 persen.
"Jadi kalau masyarakat memiliki NIK jadi NPWP dan memiliki pendapatan Rp4,5 juta perbulan atau Rp54 juta per tahun, maka PPh 0 persen," kata Sri Mulyani.
Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengatakan NIK sebagai pengganti NPWP tidak berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sudah harus membayar pajak. Masyarakat wajib membayar pajak jika penghasilannya sudah di atas PTKP untuk perorangan atau pendapatan kotor di atas Rp 500 juta per tahun bagi orang pribadi pengusaha.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata dia.
Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP mengatakan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini dinilai akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selain itu membuat administrasi lebih efisien. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," kata Dollfie.
Kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini pun bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dollfie.
Dalam implementasinya nanti, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data NIK. Hal ini tercantum pasal 34 UU HPP yang menyebutkan data wajib pajak tidak bisa disebarluaskan atau diberikan kepada pihak lain.
"Hukumnya jelas di situ dan secara konteks prinsip terus akan kita jagain," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Namun untuk kepentingan administrasi, penggunaan NPWP yang akan beralih pada NIK membutuhkan transisi. Sehingga akan dilakukan sinkronisasi antara NPWP dengan NIK antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Pasti akan dilakukan penyamaan NPWP dan NIK. Bagi pemilik yang sama kan terus kami lakukan dengan kementerian yang terkait yang mengurusi masalah kependudukan ini," kata dia.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)