Dirut PLN Jadi Tersangka Proyek PLTU Riau, Proyek Kelistrikan Tak Terganggu
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mengganggu pembangunan proyek ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak mengganggu pembangunan proyek ketenagalistrikan.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," kata Rida, di Jakarta, Selasa (23/4).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Bagaimana PLN dan ACWA Power akan membangun proyek ini? Kesepakatan ketiga perusahaan ini akan berlangsung pada business matching di flagship event KTT ASEAN ke-43 yaitu ASEAN Indo Pacific Forum (AIPF) yang berlangsung pada 5 - 6 September 2023. Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dia pun berharap, setelah Sofyan Basir ditetapkan tersangka, pelaksanaan proyek ketenagalistrikan ke depannya masih tetap berjalan normal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan. "Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek- proyek ketenagalistrikan ke depannya," tutur Rida.
Rida pun prihatin atas penetapan KPK terhadap Sofyan Basir. meski begitu dia tetap tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Konsumsi Listrik Jawa Bali Belum Kembali Normal Pasca Pemilu
Gunakan Listrik di Luar Waktu Beban Puncak, Industri Dapat Diskon 30 Persen
Kiprah Para Kartini Kelistrikan di Era Milenial
Kartini Kelistrikan Era Millennial
Jaga Keandalan Listrik Server KPU Usai Pemilu 2019, PLN Disjaya Tambah Daya 41,5 kVA
Dukung Mobil Listrik, PLN Sudah Bangun 1.600 Titik Pengisian Baterai