Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Dia bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
- Mendikdasmen Janji Naikkan Gaji Guru ASN: Non-ASN Juga, Untuk Nominalnya Tunggu Saja
- Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Masa Kerja, Tugas, dan Kewajibannya
- Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
- Ganjar Siapkan Anggaran Insentif Guru Agama Rp4 Triliun, Begini Skema Hitungannya
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Segini Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengaku prihatin saat mengetahui gaji guru Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejururan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dia bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
"Ketika kita bicara pada pendidiknya atau gurunya, saya mau bercerita pengalaman saja. Ketika guru SMA/SMK/SLB diberikan pada provinsi, maka yang pertama saya tanyakan adalah, berapa gajimu? Rp300.000 Pak. Sungguh tidak adil pemerintah ini," kata Ganjar dalam Debat Capres, Minggu (4/2) malam.
Saat menjadi Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar mengaku menaikkan gaji guru di wilayah kekuasaannya.
Gaji para guru dinaikkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng dan ditambah 10 persen dari UMP per bulan.
"Maka pada saat itu saya sampaikan, kasih gaji sesuai UMP yang ada di Jawa Tengah, UMK yang ada di Jawa Tengah, tambah 10 persen," jelasnya.
Berikut ini simulasi jika Ganjar terpilih sebagai Presiden dan menaikkan gaji guru dengan rumusan yang sama.
Rumusan:
Gaji guru = Upah Minimum Provinsi (UMP) + 10 dari UMP
1. DKI Jakarta
Rp5.067.381 + 10 persen UMP DKI= Rp5.574.119
2. Jawa Barat (Jabar)
Rp2.057.495 + 10 persen UMP Jabar = Rp2.263.244
3. Jawa Tengah (Jateng)
Rp2.036.947 + 10 persen UMP Jateng = Rp2.240.641
4. Jawa Timur (Jatim)
Rp2.165.244 + 10 persen UMP Jatim = Rp2.381.768
5. Bali
Rp2.813.672 + 10 persen UMP Bali = Rp3.095.039
6. DI Yogyakarta
Rp2.125.897 + 10 persen UMP DIY = Rp2.338.486
7. Aceh
Rp3.460.672 + 10 persen UMP Aceh = Rp3.806.739
8. Sumatera Utara
Rp2.809.915 + 10 persen UMP Sumatera Utara = Rp3.090.906
9. Jambi
Rp3.037.121 + 10 persen UMP Jambi = Rp3.340.833
10. Papua
Rp4.042.270 + 10 persen UMP Papua = Rp4.446.497