Ditjen Pajak pidanakan pengusaha jika bikin e-faktur fiktif
Ditjen Pajak mengakui masih banyak pengusaha yang membuat e-faktur pajak fiktif.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan agar pengusaha kena pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan masih banyak pengusaha yang membuat e-faktur pajak fiktif. Seperti yang dilakukan oleh seorang penerbit faktur pajak fiktif Lin Hok Cung, yang menerbitkan e-faktur fiktif melalui 13 perusahaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Siapa saja yang pernah terlibat sebagai mafia pajak dan telah dihukum penjara? 4 Mafia Pajak Paling Populer Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun Gayus Tambunan Gayus Paling Fenomenal.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
"Pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2015, terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi. Sehingga, dia dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 337 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Mekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/4).
Dengan adanya kasus tersebut, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan melakukan penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum perpajakan, guna menciptakan efek gentar bagi Wajib Pajak lain. Tentunya, hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara yang bersumber dari pajak.
"Seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT)," kata dia.
Baca juga:
Hati-hati maksud terselubung di balik RUU pengampunan pajak
Nama Luhut ada di Panama Papers, JK bilang 'tidak berarti itu salah'
Validasi data Panama Papers, pemerintah bentuk Satgas khusus
Fadli Zon nilai Luhut cukup klarifikasi namanya masuk Panama Papers
Lapor soal Panama Papers, Luhut sebut Jokowi tidak masalah
Nunggak pajak Rp 3,7 miliar, pengusaha sawit disandera
Desakan Menteri BUMN Rini Soemarno mundur muncul lagi