Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif
Pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa lantaran pelakunya rata-rata selevel karyawan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui sudah memantau sejak lama modus pengemplangan pajak lewat penerbitan faktur fiktif. Meski sudah memahami cara kerja para penjahat pajak, pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa akibat pelakunya rata-rata selevel karyawan.
Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan tidak banyak perusahaan menjalankan modus penggelapan pajak seperti itu. "Yang terjadi justru karyawan sebuah perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (7/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
Oleh sebab itu, meski Ditjen Pajak punya divisi intelijen buat melacak para pengemplang pajak, tapi dibutuhkan kerja sama perusahaan. Diharapkan, ketika pelaku usaha menemukan transaksi mencurigakan pada faktur mereka, maka temuan itu bisa dilaporkan pada otoritas pajak.
"Kita mengimbau perusahaan aktif melaporkan jika ada keanehan dalam faktur pajaknya. Kami di Ditjen Pajak mempunyai kewajiban untuk memeriksanya," kata Yuli.
Banyak modus dijalankan penerbitan faktur fiktif. Misalnya ada perusahaan tidak pernah melapor ke Ditjen Pajak, sementara faktur pajak tetap mereka terbitkan. Yuli menyebutkan, hanya perusahaan yang beromzet Rp 4,8 miliar yang berhak menerbitkan faktur pajak sendiri, sehingga masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Karena itu, bila ada perusahaan beromzet di bawah itu menerbitkan faktur sendiri, juga akan jadi incaran Ditjen Pajak maupun kepolisian.
Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif.
"Kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," kata Yuli.
Mayoritas kasus faktur bodong terjadi di perusahaan bergerak di sektor perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan aset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.
Baca juga:
Faktur pajak fiktif merajalela, negara berpotensi rugi Rp 1,5 T
Menkeu ogah ponsel impor kena pajak barang mewah
PPnBM tinggi ponsel mewah agar produsen investasi ke Indonesia
Faktur bodong masih jadi favorit para pengemplang pajak
Ponsel impor kena pajak barang mewah perlu waktu