Djarum daftarkan 46.849 pekerja borongan ke BPJS Ketenagakerjaan
Ikut 4 program jaminan sekaligus: Kecelakaan Kerja, Kematian , Hari Tua, dan Pensiun.
DPT Djarum mendaftarkan sebanyak 46.846 pekerja borongan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada bulan lalu. Mereka diikutkan pada empat program jaminan sekaligus: kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun (JP).
Sebelumnya, Djarum juga telah mendaftarkan karyawan harian dan bulanannya pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
"Dengan demikian, seluruh karyawan PT Djarum telah menjadi peserta dan mengikuti program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan kepesertaan ini akan menciptakan ketenangan dalam bekerja dan meningkatkan produktifitas," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam siaran pers, Minggu (12/6).
Agus berharap langkah Djarum bisa diikuti oleh perusahaan lain. Mengingat, saat ini, masih banyak perusahaan di Tanah Air yang mengulur-ulur waktu untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti lantaran amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2.
"Kami harap keteladanan PT Djarum ini bisa diikuti pengusaha yg lainnya."