BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja
Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Batam menjalin sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menggelar kegiatan sosialisasi kepada 40 perusahaan Main Kontraktor besar yang melibatkan Sub Kontraktor dalam pelaksanaan proyeknya.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respon cepat pasca terbitnya Surat Edaran terkait Penguatan Implementasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Khususnya Perusahaan Main Kontraktor yang memiliki Sub Kontraktor
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan Subkontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yang berpotensi mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
"Karena mungkin sifatnya borongan, teman-teman kita ini tidak didaftarkan. Padahal regulasi sudah menegaskan bahwa setiap pekerja tanpa memandang status baik karyawan tetap, harian, borongan , magang dan lain- lain wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan" ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi akan serius melakukan pengawalan guna memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya masing- masing.
"Karena di belakang para pekerja kita ini tentunya ada keluarga, anak dan istri yang nasibnya harus dijamin jika terjadi resiko-resiko saat bekerja. Maka melalui surat edaran ini kami meminta agar perusahaan Main Kontraktor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing, yang secara teknis nanti akan disampaikan oleh teman- teman BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sejalan dengan itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam, Suci Rahmad mengapresiasi inisiatif dan langkah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau yang sudah menerbitkan Surat Edaran.
Pihaknya membeberkan bahwa angka kecelakaan kerja di Kota Batam yang cukup tinggi, oleh karena itu perlu dibangun pemahaman yang kuat bagi para pemberi kerja untuk memproteksi pekerja masing- masing.
"Sampai dengan bulan Juni 2024 laporan jumlah kecelakaan kerja di Kota Batam ada sebanyak 10.107 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 37 orang. Tentu kami berharap tidak ada kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan manfaat karena kelalaian pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Suci.
Selain sosialisasi, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan para Main Contractor sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan surat edaran dengan benar dan tegas, khususnya dalam mengawasi para Sub Contractor untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, demi terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
"Dengan adanya Implementasi Surat Edaran ini tentunya dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang ada di Kota Batam bahkan di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sehingga kemudian menutup celah ketidakhadiran manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap resiko- resiko sosial yang menimpa para pekerja," pungkas Suci.