Dorong Pemakaian Mobil Listrik, Pemerintah Rencana Tetapkan Tarif Parkir Lebih Murah
Pemerintah menilai kehadiran mobil listrik menjadi keniscayaan bagi Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan masalah lingkungan. Maka dari itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif agar mobil listrik bisa mudah diterima masyarakat. Insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.
Pemerintah menilai kehadiran mobil listrik menjadi keniscayaan bagi Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan masalah lingkungan. Maka dari itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif agar mobil listrik bisa mudah diterima masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Apa yang memengaruhi penggunaan energi mobil listrik? Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi konsumsi energi mobil listrik yang perlu dipahami agar jangkauan dan kinerjanya dapat dioptimalkan.
"Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa," ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (24/8).
"Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya," tambah Budi.
Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi, memang menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun, untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara. Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri akan diatur penggunaan suara untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh waktu untuk menyiapkan aturan ini.
"Juga untuk peraturan Menteri menyangkut masalah uji tipe akan segera kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang sekarang sedang kami siapkan. Dalam tahun 2020 kami sudah anggarkan. Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi, yang pertama untuk unjuk kerja akumulator listrik akan kami lengkapi, kemudian pengisian alat ulang listrik dan sebaginya ini akan kami siapkan alat ujinya untuk memenuhi sebagaimana filosofi perpres 55/2019," pungkas Budi.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Hadirnya kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara, seperti yang terjadi di ibukota Jakarta," kata dia.
Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik, menurut menhub, selain memberi dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan, juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah.
"Jadi memang suatu inisiatif yang lengkap dari kita menyelesaikan masalah lingkungan, menyelesaikan kekurangan energi kita, lalu kita melakukan investasi, lalu kita melakukan kegiatan-kegiatan ekspor, ini suatu narasi yang sangat positif," ucap Menhub Budi.
Karenanya, lanjutnya, sebagai regulator Kementerian Perhubungan harus melakukan persiapan tata kelola, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat dan mendukung hal ini.
Menurut Menhub Budi, pihaknya telah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik. Contohnya seperti ada beberapa universitas yang sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe.
"Kami sangat terbuka, bahkan beberapa universitas kami catat sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe. Artinya dunia pendidikan juga memberikan suatu perhatian yang luar biasa. Oleh karenanya kami mengharapkan kolaborasi yang baik dari regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi," ungkap menhub.
Menhub Budi mengatakan, penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi massal seperti Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan. Selain itu, juga untuk angkutan taksi.
Dia mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beberapa operator transportasi seperti Blue Bird yang telah mengoperasikan mobil listriknya.
"Transjakarta sudah menyampaikan pada saya, dalam waktu dekat ini juga akan mengoperasikan bus listrik. Artinya dalam segala keterbatasan para operator ini sudah berniat untuk melakukannya. Tentu banyak PR (mobil listrik) yang perlu kita lakukan, stasiun pengisian, harga khusus dari PLN, tentunya kita harapkan itu dari semua pihak," jelas Menhub Budi.
Baca juga:
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik, Berapa Besarannya?
Gaikindo Usul Impor Komponen Kendaraan Listrik Hanya Boleh 2 Tahun
Parkir Gratis untuk Mobil Listrik
Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Lebih Dulu Diterapkan Pada Angkutan Umum
Sudirman Said soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Ide Baik, Perlu Infrastruktur
Gandeng BMW hingga Toyota, BRI Siapkan Rp 150 M untuk Kredit Mobil Listrik
Wacana Mobil Listrik jadi Mobil Dinas Perlu Dipersiapkan Secara Matang