DP Mobil dan Motor 0 Persen Kerek Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menetapkan uang muka atau DP motor dan mobil 0 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Salah satu isinya yaitu OJK menetapkan uang muka atau DP motor dan mobil 0 persen.
Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo, menilai kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk pembiayaan kredit cukup positif. Menurutnya, aturan ini justru akan mendorong kinerja perusahaan yang kredit masalahnya rendah.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa pengemudi motor memprotes pengemudi mobil Pajero? Saat di lampu merah selanjutnya, tepatnya di lampu merah Medoho, pengemudi motor menghampiri mobil tersebut untuk bertanya kenapa pengemudi mobil itu membunyikan klakson panjang.
"Untuk DP 0 persen, kami melihat hal yang positif dari OJK untuk memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan yang mengelola NPF/NPL nya bagus di bawah 1 persen," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/1).
Harjanto mengatakan, kebijakan ini cukup tepat apabila segmentasi pasarnya baik. Namun, sebaliknya apabila segmentasi pasar tidak tepat maka kebijakan DP nol persen ini akan berisiko tinggi.
"Untuk perusahaan-perusahaan yang ambil mobil operasional dengan rekam jejak baik bisa jadi segmen DP 0 persen," imbuhnya.
Harjanto menyebut, selama ini MTF sendiri sudah jalan dengan DP lima persen untuk segmen Car Ownership atau COP untuk kebutuhan kendaraan operasional korporasi. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan ke depan akan menerapkan kebijakan ini. "MTF sedang mengkaji DP 0 persen untuk COP dan kendaraan operasional perusahaan," katanya.
Seperti diketahui, aturan DP mobil dan motor 0 persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen. Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Baca juga:
Wapres JK dan Menhub Budi Tak Setuju DP Nol Persen Pada Kredit Mobil dan Motor
Wapres JK: DP Mobil dan Motor Nol Persen Terlalu Berisiko
4 Plus Minus Kebijakan DP Mobil dan Motor 0 Persen
DP Mobil dan Motor 0 Persen Rawan Picu Kredit Macet
DP Mobil dan Motor 0 Persen Dinilai Bakal Sehatkan Perusahaan Pembiayaan
Pemerintah Nilai Aturan DP Mobil dan Motor 0 Persen Genjot Daya Beli Masyarakat