DPR apresiasi langkah Freeport ubah KK jadi IUPK
DPR mengapresiasi langkah Freeport karena banyak PKP2B yang tidak mau berubah menjadi IUPK.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah PT Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan tersebut, kedudukan Freeport bakal berada di bawah pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan perubahan Kontrak Karya untuk menjadi IUPK memang sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Namun, perubahan kontrak tersebut harus dilakukan pada saat masa kontraknya habis atau dua tahun sebelum jatuh tempo kontrak.
"Tapi, dalam hal IUPK Freeport, kontraknya belum habis tetapi sudah mau berubah menjadi IUPK. Kami apresiasi langkah itu," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (11/6).
Pemerintah pun harus membalas keinginan Freeport dengan memperpanjang kontrak 10 hingga 20 tahun. Menurut Satya, kesempatan perpanjangan pengoperasian Freeport pun sangat wajar diberikan pemerintah.
"Itu tidak menjadi masalah. Karena Freeport telah menaruh hidupnya di pemerintah," kata dia.
Dia menambahkan pemerintah pun memberi syarat untuk meningkatkan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Syaratnya, penggunaan teknologi dalam eksploitasi, pemakaian dan peningkatan lokal konten dan tingkatkan royalti serta peningkatan pajak yang berlaku di Indonesia.
"Perubahan IUPK itu menguntungkan buat kita. Saya juga terkejut Freeport berani mau berubah dari KK ke IUPK. KK itu lebih enak kok, kedudukannya sama dengan pemerintah. Sementara, izin kan kedudukannya di bawah pemerintah. Saya yakin, banyak PKP2B yang tidak mau berubah menjadi IUPK," pungkas dia.