DPR kecam Jonan naikkan tarif batas bawah penerbangan murah
DPR menilai tidak ada hubungannya tingkat keselamatan dengan biaya penerbangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi aturan tentang tarif penerbangan Low Cost Carrier (LCC). Belum lama ini, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah tarif sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
Anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Surato menganggap kebijakan pembatasan penerbangan Low Cost Carrier (LCC) tidak ada sangkutannya dengan masalah keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Sebagai contoh maskapai bintang 5 seperti Concord atau Malaysia Airlines, kalau celaka ya celaka saja. Ini yang perlu diluruskan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo menuding pihak Kemenhub selaku regulator lalai dalam melakukan fungsi pengawasan dalam bisnis penerbangan di Tanah Air.
"Di Citilink saja yang maskapai LCC, tahun lalu mendapatkan keuntungan Rp 45 miliar. Sedang Garuda yang merupakan maskapai Full Service malah rugi Rp 4,5 triliun. Jadi LCC tidak ada korelasinya dengan keselamatan," jelas dia.